Soal Larangan WNI Ke Tanah Suci, Kemenag Sumenep Belum Terima Surat Resmi

Larangan WNI haji
Ilustrasi Jamaah Haji di Tanah Suci Mekkah.

maduraindepth.com –  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep belum memberikan penjelasan detail terkait adanya larangan warga negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke Tanah Suci oleh pemerintah Arab Saudi. Termasuk bagi perjalanan ibadah umroh dan haji asal Indonesia.

Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Sumenep Innani Mukarromah mengaku belum menerima surat resmi dari Kemenag Republik Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai adanya larangan dari pemerintah Arab Saudi tersebut.

banner auto

“Kami belum menerima surat dari pusat,” paparnya, Kamis (4/2).

Dia menyebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah koordinasi jika nantinya sudah ada surat resmi mengenai larangan bagi WNI untuk melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Bagi jamaah umroh, lanjut Innani, disarankan langsung berkoordinasi dengan biro perjalanan masing-masing

“Bisa langsung koordinasi dengan biro tavelnya,” papar Innani.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan bagi warga dari 20 negara asing. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut secara tidak langsung kembali berdampak pada perjalanan ibadah haji dan umroh di Tanah Air.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut berlaku sejak 3 Februari 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto