Soal ADK Dikontraktualkan, Begini Penjelasan Camat Sampang

Yudhi Adidarta Karma, Camat Sampang Kabupaten Sampang. (RIF/MI)

maduraindepth.com- Tudingan pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tanpa regulasi yang jelas karena dikontraktualkan dibantah Camat Sampang, Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta Karma. Menurutnya, pelaksanaan ADK sudah sesuai aturan.

Hal itu kata Yudhi, diatur dalam undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018. Pihak kecamatan beserta Lurah, dan tim teknis meliputi, Bapelitbangda, Inspektorat, DPRP, Barjas, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dispendoloka) Kabupaten Sampang telah melakukan proses koordinasi yang cukup panjang untuk pelaksanaan ADK.

banner auto

“Jika diswakelola pelaksananya harus tipe 3 atau tipe 4. Tipe 4 yakni kelompok masyarakat (pokmas) yang berbadan hukum, dan berpengalaman di bidang tersebut. Sedangkan tipe 3 organisasi masyarakat yang minimal berdiri selama 3 tahun, selain itu organisasi tersebut harus memiliki spesifikasi dan pernah dilakukan audit keuangannya,” terang Yudhi, Rabu (27/11/2019).

Yudhi menambahkan, karena lurah tidak dapat memenuhi hal tersebut, maka atas rekomendasi tim teknis muncul kesepakatan untuk menentukan pihak rekanan yang berpengalaman dalam melaksanakan kegiatan ini. “Sementara untuk pelaksananya kami meminta kepada Bagian Pembangunan Pemkab Sampang agar menseleksi pihak rekanan yang sudah masuk,” tambah dia.

Dijelaskan Yudhi, dalam pelaksanaan ADK, permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan.

Baca juga:  Kedelai Naik, Produksi Tahu di Sampang Terjun Bebas Sampai 50 Persen

“Misalkan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,” jelas Yudhi. (RIF/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto