maduraindepth.com – Puluhan aktivis yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Wacth (MDW) Kabupaten Sampang kawal sidang kasus pedofilia di Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (29/9).
Mereka meminta hakim memvonis pelaku pedofilia dengan hukuman seberat-beratnya, agar perbuatan yang sama tidak kembali terjadi di Kabupaten Sampang.
Koordinator aksi Buradi menyampaikan aksi turun jalan itu sebagai bentuk dukungan moral terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak menambah catatan buruk di Kota Bahari. Apalagi saat ini Kabupaten Sampang mendapat predikat layak anak dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.
“Kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sampang ini pelakunya adalah merupakan paman dari gadis kecil nan malang tersebut,” ujar Buradi.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Sampang sudah melayangkan putusan tuntutan kepada tersangka Abdul Hari (34), dengan tuntutan hukuman penjara 19 tahun dengan denda Rp 50 juta.
“Kami meminta kepada PN Sampang untuk memberikan putusan semaksimal mungkin sesuai dengan putusan yang sudah diberikan dari Kejaksaan Negeri Sampang,” terangnya.
Bahkan pada saat itu, ibu korban SL warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura turut berorasi menyampaikan agar pelaku pencabulan terhadap putrinya yang tidak lain adalah pamannya sendiri divonis semaksimal mungkin.
“Tolong pak, dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup, saya rela pak. Sampai sekarang anak saya masih trauma, jadi saya minta dihukum sesuai tuntunan 19 tahun penjara,” teriaknya.
Di tempat yang sama, Ketua PN Sampang Aries Sholeh Efendi menyampaikan, semua masukan dari demonstran pasti dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Kami harap agar para demonstran tidak khawatir. Saya menjamin integritas dari para hakim saya,” pungkasnya. (Alim/MH)