maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang tidak mempermasalahkan baliho yang memajang gambar Bacapres Ganjar Pranowo yang sempat dicopot Satpol PP beberapa waktu lalu. KPU menganggap Baliho itu bukan salah satu bentuk kampanye calon maupun partai pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang, Taufiq Rizqon mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Ia menyebut, soal perizinan merupakan wewenang pemerintah daerah.
“Itu bukan kampanye, hanya baliho biasa, siapa pun bisa pasang banner dan semacamnya,” terang Taufiq, Rabu (14/6).
Pihaknya menegaskan, soal boleh tidaknya memasang baliho itu tergantung regulasi dari pemerintah daerah setempat. Sebab di situ ada surat izin dan pembayaran pajak reklame.
“KPU belum terima surat pemasangan baliho kampanye, jadi semuanya diserahkan ke Pemkab,” ucapnya.
Terkait pemasangan baliho kampanye calon dan parpol, KPU akan melakukan sosialisasi aturan kampanye ke setiap kecamatan di Kabupaten Sampang. “Kami akan sosialisasikan dengan melibatkan tim penyelenggara pemilu, seperti PPK dan PPS,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, baliho berukuran besar dari PDIP dicopot oleh Satpol PP karena cacat prosedur. (Baca: Baliho Bacapres Ganjar Pranowo di Madura Diturunkan Satpol PP). (Alim/MH)