Sepanjang 2021, Polres Sampang Ungkap 336 Kasus Kriminal, 137 Narkotika

Kapolres Sampang AKBP Arman memperlihatkan barang bukti tindak pidana kriminal dan narkotika seusai pers release, Senin (27/12). (Foto : Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Tindak pidana di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur masih didominasi kasus kriminal. Tercatat selama 2021 sekitar 366 kasus tindak pidana kriminal. Sedangkan 137 tindak pidana narkotika.

Kapolres Sampang, AKBP Arman membeberkan sepanjang tahun 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sampang menangkap 167 tersangka dari total 137 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

“167 sebagai tersangka narkotika terdiri dari 163 laki-laki dan 4 perempuan,” ujarnya, dalam pers release yang digelar di Mapolres setempat  Senin (27/12).

Dari hasil tangkapan itu, ungkap Arman, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 2.925,44 gram, sabu 1,16 gram ganja, 9 butir ekstasi dan 192 butir pil logo y.

Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP), wilayah Sampang utara menyumbang jumlah terbanyak yakni Kecamatan Sokobanah 31 TKP, Ketapang 21 TKP dan Kecamatan Banyuates ada 7 TKP.

“167 sebagai tersangka 143 terdiri dari kurir atau pengedar, 24 sebagai pemakai dan yang masuk residivis ada 13 tersangka,” bebernya.

Di sisi lain, Arman mengungkapkan, angka tindak pidana narkotika di Sampang terbilang lebih sedikit jika dibandingkan jumlah tersangka kasus kriminal.

“Angka kriminal di Sampang menurun hanya 366 kasus kriminal,” katanya.

Angka tersebut terbilang lebih rendah jika dibandingkan pada tahun 2020 dengan jumlah 389 kasus tindak pidana kriminal. Turun 23 kasus atau 63 persen.

Baca juga:  Sawari Pimpin PGMI Pulau Mandangin Periode 2020-2022

“Kasus terbanyak di 2021 dialami curanmor sebanyak 30 kasus, ke dua kasus paling banyak pada pencurian pemberatan sebanyak 32 kasus,” pungkasnya. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto