Kurang dari Sebulan, Polisi Ringkus Delapan Budak Narkoba di Pamekasan

tersangka kasus narkoba pamekasan
Para tersangka kasus narkotika saat digiring petugas. (Foto : Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap delapan orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang lainnya pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Operasi tersebut digelar sejak 14-25 Agustus 2023.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana menyampaikan, upaya memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Pamekasan. Diterangkan, para pelaku yang ditangkap terdiri dari pengguna hingga pengedar.

Perinciannya, pelaku inisial FR, 40, dengan barang bukti sabu 0,29 gram, kemudian D, 30, MC, 27, dan UTC, 29, dengan barang bukti 0,58 gram sabu. Sedangkan pelaku lainnya, inisial FR, 27, dengan barang bukti 2,86 gram sabu, JY, 47, menyimpan 2,73 gram sabu, inisial SH, 23, yang memiliki 74 butir pil Y, dan MKF, 22, dengan barang bukti 147 butir pil Y.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari para tersangka pada kasus narkoba, yaitu sabu-sabu mencapai 6,46 gram, 221 butir pil Y, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu,” ujarnya, Kamis (31/8).

Menurut Satria, para terduga tindak pidana penggunaan, peredaran dan bandar narkotika ditangkap petugas di beberapa titik jalan raya dan rumah pelaku. Seluruh pelaku merupakan warga Pamekasan.

“Pelaku yang terlibat narkoba, ada tiga orang tersangka sebagai pengguna harus dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.

Baca juga:  Bocah 9 Tahun di Pamekasan Jadi Korban Pembunuhan Sadis

Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UU RI Nomor 35 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil Y, pelaku dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI Nomor 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Seluruh pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras berbahaya dengan menggunakan pil Y telah kami lakukan penahan untuk mengikuti proses pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto