Semua Desa di Sampang Wajib Lakukan Vaksinasi Covid-19, Termasuk Penerima BLT DD

Sampang
Kota Sampang tampak dari atas. (FOTO: Dok/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mewajibkan pemerintah desa (Pemdes) melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

Perintah tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor 141/517/434.206/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiyawan tertanggal 21 Juni 2021. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Sampang pada tahun 2021.

banner auto

Isi dalam surat tersebut meminta para camat di 14 kecamatan untuk menyampaikan empat poin yang harus dilaksanakan oleh Pemdes di masing-masing kecamatan.

Berikut empat poin yang tertuang dalam surat tersebut:

1. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19 secara berjenjang mulai dari seluruh aparatur Pemerintahan Desa (kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, kepala Dusun, operator desa), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selanjutnya bukti seluruh aparatur pemerintah desa telah divaksin menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pengajuan/pencairan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa dan tunjangan BPD pada alokasi dana desa (DD).

2. Setalah vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Maka selanjutnya vaksinasi Covid-19 wajib dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan bukti seluruh KPM BLT DD telah divaksin menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pengajuan/pencairan BLT DD.

Baca juga:  Mayoritas Penderita HIV di Sampang dari Kalangan Usia Produktif, Tahun 2022 Terdeteksi 51 Kasus

3. Pengoptimalan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

4. Penyaluran BLT DD tetap memperhatikan 5M Prokes Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi).

Yuliadi Setiyawan menjelaskan, pemberlakuan empat poin tersebut dimaksudkan untuk mensukseskan pencapaian vaksinasi Covid-19 di Kota Bahari.

“Iya, juga memutus penyebaran covid-19 di Sampang,” jelasnya kepada maduraindepth.com, Selasa (22/6).

Pihaknya berharap, program vaksinasi ini bisa menjadi perhatian bagi semua pihak, agar pandemi Covid-19 di Kabupaten Sampang bisa ditekan. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto