Sekolah di Sampang Akan Ajukan Merdeka Belajar, Disdik: Bukan Program Wajib

Merdeka belajar sampang
Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Kabupaten Sampang, Achmad Mawardi saat ditemui di ruangannya. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang akan mengajukan Merdeka Belajar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tahun ini.

Merdeka Belajar dikenal dengan istilah sekolah penggerak dengan tujuan bisa melaksanakan kurikulum baru secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing. Sehingga dengan Merdeka Belajar ini bisa membuat para siswa bisa mendalami minat dan bakatnya.

Kepala Disdik Kabupaten Sampang Edi Subinto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Achmad Mawardi menyampaikan, kesiapan pengajuan sekolah penggerak dibawah naungan Disdik Sampang belum diketahui secara pasti semuanya diajukan. Sebab menurutnya sekolah penggerak bukan program wajib.

“Sekolah penggerak bukan program wajib yang dikeluarkan oleh Kementerian. Tapi dengan program ini sangat membantu kemajuan dan perkembangan belajar,” ujarnya, Rabu (23/2).

Mawardi menjelaskan sekolah penggerak ini sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid.

“Inovasi sekolah penggerak akan diisi dengan pembelajaran berbasis project, fokus pada materi esensial, fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran,” ungkapnya.

Untuk mengajukan permohonan sekolah penggerak, terlebih dahulu para guru di sekolah harus mendaftarkan diri sebagai guru penggerak. Karena sekolah penggerak harus dimulai dari guru penggerak sendri.

“Sekolah penggerak itu dimulai dari guru penggerak, semuanya sudah diatur oleh Kementerian melalui website yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Baca juga:  Soal SKB Seragam Atribut Agama, Disdik Sampang: Sekolah Tidak Paksa Non-Muslim

Namun demikian sempat menuai kontroversi. Sebab dengan program sekolah penggerak atau guru penggerak akan berimbas pada Tunjangan Profesi Guru (TPG), tetapi hal itu tidak perlu dikhawatirkan guru.

“Para guru tidak akan terdampak TPG-nya karena kurikulum merdeka, pengganti Kurikulum 2013 itu tidak akan mengubah atau mengganggu hak TPG para guru,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto