Sebar Ujaran Kebencian di FB, Seorang PNS Bangkalan Ditahan Kejari

Tersangka AHB saat diamankan oleh Kejaksaan negeri Bangkalan. (Foto: SA/MI)

maduraindepth.com – AHB (53) yang beralamat Jl. Basis Alri 25C Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan lantaran menyebar ujaran kebencian di media sosial (Medsos).

Ujaran kebencian bermuatan agama itu dilakukan AHB di akun facebooknya yang bernama ‘Angin Api’ dianggap menghina agama Islam.

banner auto

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan itu dikenai pasal berlapis 45A ayat (2) UU ITE dan pasal 156A KUHP akibat muatan ujaran kebencian yang diposting di akun media sosialnya (Facebook).

Hal itu dijelaskan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin bahwa pada 19 Oktober 2020 ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara ujaran kebencian tersangka inisial AHB dari penyidik Polres ke Kejari Bangkalan.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka, yang sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik Polres Bangkalan, kami melakukan pertimbangan pendapat dari semua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka AHB dilakukan penahanan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan pula, karena saat ini masih pandemi Covid-19, dan rumah tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan yang berlokasi di Jl. Pertempuran No.21, Lebak, Pejagan, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu tidak menerima tahanan.

“Jadi kita titipkan di rutan Polres Bangkalan atas ujaran kebencian yang mengarah ke penistaan agama”jelasnya.

Baca juga:  MH Said Abdullah: Kompetisi Sepakbola Jangan Mementingkan Bisnis

Di akun Facebooknya, tersangka menghujat salah satu agama yaitu agama Islam. Lalu salah satu Ormas di Bangkalan melaporkan tindakan tersangka terhadap pihak polisian.

Dan saat ditanya oleh tim maduraindepth Bangkalan terkait postingan AHB yang menghujat Islam, Choirul menjelaskan bahwa penistaan yang dilakukan adalah terhadap simbol-simbol Islam.

“Simbol Islam itu saat haji kan ada Kakbah, hajar Aswad dan lempar jumroh. Itu yang dihujat di akun facebooknya, nanti dipersidangan kita tampilkan (Postingan ujaran kebencian),” jawabnya.

Untuk melihat kebenarannya apakah yang bersangkutan itu benar atau salah, pria kelahiran Sidoarjo itu berharap agar kasus ini segera diselesaikan, disidangkan serta dilimpahkan ke pengadilan negeri Bangkalan.

“Biar perkara ini cepat diproses secara hukum,” tandasnya. (SA/MH)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto