Sebar Hoaks Surat Suara Pilpres Mengandung Racun, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku penyebar hoaks setelah dibekuk petugas. (Foto:MH/MI)

maduraindepth.com – Petugas Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus Moh. Sucipto (30), tersangka penyebar berita hoaks atau berita bohong. Tersangka diringkus polisi pada Senin (8/7/2019) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat menyebarkan hoaks di media sosial (medsos) tersangka Moh Sucipto menyatakan banyak petugas KPPS meninggal usai pemilu karena terkontaminasi racun syaraf VX yang ada di kertas surat suara.

banner 728x90

Dalam postingannya tersangka meyebut PKI sebagai dalang atas meninggalnya petugas pemilu. PKI disebut suka membunuh pribumi.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pelaku menyebarkan berita bohong dari grup WhatsApp ‘Eksekulator’ Kemudian berita tersebut diposting melalui akun Facebook (FB) miliknya atas nama M. Sucipto dan dishare ke grup Facebook ‘Sumenep Baru’.

Berita hoaks itu, lanjut Widiarti, diposting pada 9 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. “Tersangka memposting berita tanpa berdasarkan fakta, dan bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut,” terangnya, Selasa (9/7/2019).

Pria asal Jalan Urip Sumoharjo Nomor. 24, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep ini diamankan petugas pada Senin (8/7) kemarin pukul 11.30 WIB. “Tersangka ditangkap petugas kepolisian di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar hasil cetak pada akun facebook M. Sucipto, satu unit HP warna hitam dan satu buah sim card.

Baca juga:  Isu Pasar Tradisional Ditutup Sementara, Abd Hannan : Itu Hoaks

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (R/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *