Soal RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Tidak Boleh Hidup di Indonesia

RUU HIP Mahfud MD Komunisme
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam webinar tokoh Madura lintas provinsi dan negara pada Sabtu (13/6/2020). (Foto: MH)

maduraindepth.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tidak ada peluang bagi komunisme di Indonesia untuk bangkit kembali. Hal ini disampaikan dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Negara yang digelar pada Sabtu (13/6).

Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menolak pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika aturan tersebut membuka peluang bagi komunisme.

banner auto

“Saya sebagai orang yang duduk di pemerintah sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup di Indonesia,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, pelarangan komunisme bersifat final sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. TAP MPR tersebut menyatakan tidak ada ruang hukum untuk mengubah dan mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

“Saya sudah mengusulkan pencantuman TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003,” ucap Mahfud.

Tonton Video : Mahfud MD : Komunisme Tidak Boleh Hidup di Indonesia

Mahfud menjelaskan, Pancasila adalah lima sila yang ada dalam pembukaan UU 1945. Pemerintah tidak akan menyetujui jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

“Kalau ada ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu bagi bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintah, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang bukan diperas lagi,” kata Mahfud dalam acara tersebut.

Mahfud mengatakan, RUU HIP yang dinilai memberi peluang bangkitnya PKI tersebut dirancang dan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Yang (RUU HIP) ini, yang sedang diributkan ini datang dari DPR,” imbuhnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto