banner 728x90

Samsat dan BPPKAD Angkat Bicara Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Sampang

Ironi, kendaraan dinas pejabat Sampang belum bayar pajak sejak 2023. (Foto: Purnawihadi/MID)

maduraindepth.com – Masalah tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan. Data dari Kantor Samsat setempat mengungkap sejumlah kendaraan operasional milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap kendaraan dinas. “Semua sama. Kalau telat tetap dikenakan denda sesuai aturan. Bahkan beberapa kali kami temukan kendaraan dinas menunggak hingga tahunan,” ujarnya, Senin (25/8).

Polres Sampang pun memastikan langkah tegas tetap diberlakukan. Kasatlantas melalui Kanit Regident, Ipda Bross Tito Darmawan, menyatakan kendaraan dinas yang melanggar aturan, termasuk menunggak pajak, akan ditindak.

“Kami tidak pandang bulu. Kalau kedapatan tidak taat pajak, langsung kami hentikan, kami tilang, atau diarahkan ke Samsat,” tegasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Acmad Murang, menegaskan pembayaran pajak menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

“Kami bersama Bapenda Provinsi dan Samsat setiap tahun melakukan sosialisasi agar OPD tertib membayar. Jadi kalau ada yang telat, itu murni kelalaian OPD bersangkutan,” katanya.

Fenomena tunggakan pajak kendaraan dinas ini dinilai mencoreng wajah pemerintahan. Publik kini menunggu keseriusan OPD dalam memperbaiki kepatuhan pajak, sesuai penegasan dari Samsat, kepolisian, dan BPPKAD. (Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *