maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan mengingatkan kepada restoran atau rumah makan di Bangkalan agar selalu mengaktifkan typing box. Alat tersebut merupakan pemantau pajak dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan.
Ketua DPRD Bangkalan, Efendi menjelaskan, cara kerja typing box tersebut membandingkan antara total transaksi milik usaha rumah makan dengan jumlah pajak harus dibayar. Pihaknya meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan tak lengah atas penerapan typing box di setiap rumah makan.
Menurut dia, penerapan typing box tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak rumah makan atau restoran. Besaran tarif 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
“Jadi kami minta ke Bapenda untuk tegas memasag tapping box di setiap rumah makan. Pajak 10 persen itu merupakan beban konsumen, pengusaha berkewajiban menyetorkan ke daerah,” tuturnya, Kamis (10/8).
Efendi juga berharap typing box tidak hanya dijadikan pajangan saja di kasir rumah makan. Namun, alat pemantau itu benar-benar diaktifkan dan diterapkan di setiap usaha rumahkan saat beroperasi.
“Kami tidak mau typing box sering dimatikan, karena jika tidak menggunakan tapping box potensi penyelewengannya besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Retribusi II Bapenda Bangkalan, Ahmad Arif Baidowi mengatakan, pihaknya sudah memberikan typing box di setiap rumah makan. Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan ke pengusaha agar selalu diaktifkan.
“Kami akan tingkatkan peringatan kami ke setiap rumah makan, agar semua rumah makan lebih tertib,” pungkasnya. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI