Saiun Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis 15 Tahun

Pencabulan Anak Sumenep
Istimewa

maduraindepth.com – Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Saiun (41) divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Warga Desa Pulau Mandangin, Sampang itu dijerat dengan pasal 81 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, Selasa (31/3) lalu.

Penasihat Hukum korban, Lukman Hakim menyampaikan, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Sampang itu sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. “Pihak keluarga korban sudah cukup puas dengan putusan yang diberikan pengadilan terhadap pelaku,” ujarnya.

Lukman menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada 11 Desember 2019 dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kala itu, terdakwa membawa korban dengan dalih mengantar pulang dari sekolah.

Di tengah perjalanan, bocah 8 tahun itu dibawa ke dalam sebuah rumah kosong. Di tempat itu, terdakwa melancarkan aksi bejatnya.

Dari kejadian itu, korban menangis dan merasa kesakitan dan mengadukan apa yang dialaminya kepada keluarga. Kemudian pihak keluarga pun melaporkan kejahatan seksual itu pada perangkat desa setempat.

Dari situ kasus pencabulan tersebut mulai bergulir. “Mendengar laporan tersebut, perangkat desa bersama warga bergegas mencari pelaku dan mengarak Saiun ke balai desa,” ujarnya.

Kini, majelis hakim PN Sampang telah memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto