Rudapaksa Gadis yang Sedang Tidur, Polisi Langsung Tangkap Pria Ini

bangkalan
Pelaku saat digelandang petugas menuju Polres Bangkalan. (FOTO: Romi/MiD)

maduraindepth.com – Seorang pria berinisial MS (20) asal Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, ditangkap polisi setelah merudapaksa gadis inisial SR yang masih berusia 16. Kepada petugas, pelaku melancarkan aksinya dengan menerobos masuk melalui jendela setelah melihat korban tidur pulas.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangkalan, Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, proses penangkapan dilakukan tidak lama setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kwanyar. Tersangka juga diketahui merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Alhamdulillah sekitar dua setengah jam siang hari, pelaku langsung ditangkap dan digiring ke Polres Bangkalan,” jelasnya, Jumat (16/12).

Dari kejadian tersebut Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah kaos berwarna abu-abu dengan lengan warna biru muda, satu buah rok panjang warna ungu kecoklatan, satu buah celana shot warna biru tua, dan satu buah celana dalam dengan keadaan robek dibagian tengah. Tak hanya itu, Wiwit mengatakan, pelaku sempat mengkonsumsi sabu sebelum melancarkan aksinya tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman terkait barang haram yang dikonsumsi tersebut didapat dari mana,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RM/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *