maduraindepth.com – Pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, tega melakukan tindak pidana pecabulan terhadap anak usia dini di salah satu Panti Asuhan. Aksi bejat pelaku terjadi di kamar Panti Asuhan pada November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban Mawar (nama samaran), berstatus sebagai siswi Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Pamekasan. Bahkan, Mawar merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Yatim.
“Pencabulan anak di bawah umur, baru diketahui pelapor dari orang tua korban saat menjemput anak di Panti Asuhan,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (10/1).
Dia menyampaikan, pelapor melihat dan curiga terhadap gelagat atau perubahan tingkah laku tertutup dari korban. “Pelapor mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya, dan menanyakan kondisi di Panti Asuhan. Kemudian, korban menceritakan bahwa telah dicabuli MS,” terangnya.
Diterangkan, hasil Visum et repertum (VER), area intim korban terdapat robekan lama akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka MS. “Korban Yatim serta dilakukan pendampingan dengan melibatkan Psikiater pada proses pemeriksaan,” ucapnya.
Akibat pencabulan itu, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHP.
“Hukuman pidana terhadap tersangka MS, dapat dipenjara lima sampai 15 tahun. Tersangka, telah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan,” pungkasnya. (Rafi/*)