Reklamasi Ilegal di Bangkalan Marak

Ada dua lumbung lokasi pembabatan bibir pantai di Bangkalan. Diantaranya, Kecamatan Modung, dan Kwanyar.

maduraindepth.com – Reklamasi ilegal di Bangkalan marak. Ada dua lumbung lokasi pembabatan bibir pantai tersebut. Diantaranya, Kecamatan Modung, dan Kwanyar. Di dua lokasi tersebut, ada ratusan titik reklamasi yang dibangun. Sayang meski beraktivitas setiap hari, tidak satupun ada petugas pemerintah yang memberikan teguran.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bangkalan Abdus Salam menegaskan, reklamasi ilegal di sepanjang pantai di dua titik tersebut hampir terjadi setiap hari. Pertimbangannya apabila hal tersebut secara terus menerus terjadi, ekosistem laut akan rusak dan aktivitas pelayaran nelayan terganggu.

banner auto

“Reklamasi ilegal tidak hanya mengganggu masyarakat namun juga melabrak aturan. Kecuali identitas izinnya lengkap,” kata Abdus Salam kepada Maduraindepth, Sabtu (30/3/2019).

Abdus Salam memiliki sejumlah data investigasi penyelidikan keberadaan reklamasi di Bangkalan. Sehingga pihaknya tidak asal menuding. Misalnya mengumpulan sampel pernyataan masyarakat sekitar. Kemudian mencari tahu pihak tertentu. Setelah itu menyoal keberadaan legalitas izin.

“Nah justru mereka (pihak yang mendirikan reklamasi) sebagian ada yang sengaja tidak mengurus izin, tidak memahami, dan mengaku sulit mendapatkan izin,” terang Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura itu.

Dari berbagai aspek masalah, Abdus memerintahkan Pemkab Bangkalan agar ikut turun tangan menyikapi masalah tersebut. Terutama dari sisi teknis perizinan. Selain itu, masyarakat penting diberitahu secara publik, jika pembabatan bibir pantai tanpa izin tergolong melanggar hukum.

Baca juga:  Kejaksaan Tolak Permohonan Tahanan Kota Kiai yang Cabuli Santri di Bangkalan

“Bantu masyarakat daerah bahwa kegiatan reklamasi harus bersandar pada hukum. Meski ini menjadi wewenang pemerintah provinsi, bukan berarti pemkab lepas tangan. Meski tidak bisa bertindak secara teknis, namun setidaknya menyampaikan secara publik,” ujarnya.

Syafii Santoso, tokoh masyarakat di Kecamatan Kwanyar menyebutkan, aktivitas reklamasi di wilayah pesisir terjadi dalam setiap pekan. Artinya ada bangunan baru yang didirikan usaha. Selain itu, reklamasi sebagian dibangun rumah.

Masalah perizinan, kata Syafii, sangat penting diketahui masyarakat. Sebab dia menduga pendirian bangunan yang memakan bibir pantai yang dilakukan masyarakat disinyalir tidak diketahui secara hukum. Sehingga pengetahun hukum kepada masyarakat bawah perlu disikapi pemerintah.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengetahui jika reklamasi di Bangkalan marak berdiri. Meski menjadi tugas pemprov, bupati yang akrab disapa Ra Latif itu akan memberi pengumuman dalam bentuk sosialisasi. Entah dalam bentuk surat edaran atau disampaikan secara langsung, Ra Latif belum memastikan. Akan tetapi, pihaknya berjanji akan ikut campur masalah reklamasi ilegal ini. (ns/mi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto