maduraindepth.com – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan memberi remisi kepada 159 narapidana. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan, Wahyudi menyampaikan, bahwa remisi yang diperoleh para narapidana bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga empat bulan. “Narapidana yang menerima remisi HUT ke-78 RI adalah yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan,” tuturnya, Jumat (18/8).
Menurut dia, remisi yang diberikan kepada warga binaan itu berdasarkan sikap perlakuan baik selama enam bulan terakhir. Remisi diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 60 orang, remisi 2 bulan 47 orang, remisi tiga bulan 41 orang, dan remisi empat bulan 11 orang.
“Di Rutan Bangkalan total ada 197 narapidana, 159 di antaranya mendapatkan remisi. Sebagian besar hanya sebulan karena untuk remisi awal, sedangkan yang lain dapat dua hingga empat bulan remisi,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan, Mohni mengatakan, bahwa remisi tersebut bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah. Namun hal itu merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang sudah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan oleh unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pungkasnya. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI