maduraindepth.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (22/10/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Sumenep. Tampak hadir pula jurnalis, aktivis LSM, serta tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota legislator yang telah merampungkan pembahasan anggaran tersebut hingga tahap pengesahan.
“Kemitraan dan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini sangat krusial. Kita berharap kerja sama yang baik ini terus terjaga demi menggenjot kesejahteraan warga Kabupaten Sumenep,” ungkap KH. Imam Hasyim.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD—yang juga menyesuaikan dengan Surat Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026—postur APBD Sumenep 2027 diproyeksikan mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,124 triliun.
Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,264 triliun, sehingga muncul selisih defisit anggaran sebesar Rp140,2 miliar. Untuk menutupi gap tersebut, pemerintah mengandalkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp165,2 miliar yang dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp140,2 miliar.
Sebelum pengesahan, Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, memaparkan Laporan Hasil Pembahasan Anggaran. Ia menegaskan bahwa bedah program telah dilakukan secara cermat agar setiap rupiah dalam APBD teralokasi secara presisi dan tepat sasaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
“Struktur APBD ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta pendapatan lain-lain yang sah. Dokumen ini menjadi pijakan vital bagi eksekutif dalam menggerakkan roda pemerintahan,” tegas Wahyudi.
Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD Sumenep juga melayangkan lima poin rekomendasi strategis bagi Pemkab Sumenep, yaitu:
* Penyesuaian Pendapatan Transfer: Meliputi DBH, DAU-BG, DAU-SG, hingga DAK Non-Fisik TKD Guru agar selaras dengan instruksi Kemenkeu RI.
* Evaluasi SiLPA Kesehatan: Penyesuaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada BLUD RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan jaringan Puskesmas.
* Rasionalisasi Belanja: Penyesuaian dan efisiensi pada pos Belanja Daerah.
* Pemerataan Faskes & Nakes: Optimalisasi fungsi Pustu, Polindes, serta pemerataan distribusi tenaga kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.
* Fasilitas Keagamaan: Penguatan dukungan alokasi anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana keagamaan melalui Dinas Sosial.
Wahyudi memungkas, pihak legislatif dipastikan bakal mengawal dan melakukan pengawasan melekat terhadap implementasi APBD 2027 agar pemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep.(Arif Coolbreak/MID)














