DPRD Sumenep Berikan Usul Prakarsa Tentang Perubahan Perda BPRS Bhakti Sumekar

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. (Foto: Busri/MID)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat paripurna di kantor setempat, Kamis (12/12). Dalam rapat tersebut, legislatif menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Usul Prakarsa DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 4, tahun 2019, tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengungkapkan, bahwa peraturan daerah (perda) memiliki fungsi strategis dalam menjalankan sistem pemerintahan. Khususnya, yaitu sebagai dasar hukum untuk dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya.

banner 728x90

“Perda juga menjadi katalisator untuk perubahan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, perda yang menjadi dasar kebijakan dalam sistem pemerintahan, tentunya harus mencakup berbagai sektor. Tidak terkecuali berkaitan dengan reformasi di sektor keuangan yang dianggap memiliki urgensi cukup penting.

“Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional,” jelasnya.

Zainal menyampaikan, bahwa sistem keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan optimal. Sehingga, hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Maka dari itu, DPRD Sumenep mendorong agar BPRS Bhakti Sumekar bisa lebih maju. Supaya dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Buntut Persoalan Galian C, Ratusan Sopir Truk Demo DPRD Sumenep

Pada sisi yang lain, DPRD Sumenep juga mengusulkan perubahan nama pada bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu. Yaitu dari yang awalnya bernama Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.

Zainal menjelaskan, usul prakarsa DPRD itu mengacu terhadap regulasi yang ada. Yaitu seperti yang tertuang dalam Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, juga mengacu terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024, tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. “Perubahan nama BPR harus memenuhi peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (bus/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *