Terseret Kasus Sengketa Tanah, Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan Warga ke Polisi

Ersat DPRD Sumenep
Moh. Sadik (kanan) didampingi Kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto (kiri) saat melaporkan Anggota DPRD Sumenep, Ersat ke Mapolres Sumenep, Senin (13/01). (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Ersat, terseret kasus penyerobotan tanah. Politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Rubaru itu, kini telah dilaporkan ke Mapolres Sumenep.

Laporan dugaan penyerobotan tanah dilayangkan oleh warga Dusun Kombira, Desa/Kecamatan Rubaru, Sumenep, Moh. Sadik (59). Hal tersebut, dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

banner 728x90

Saat melayangkan laporan, Sadik didampingi Kuasa Hukumnya, Marlaf Sucipto. Mereka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep pada Senin (13/01).

Kepada Madura Indepth, Marlaf menyampaikan, bahwa tanah milik kliennya yang diduga diserobot oleh Ersat terletak di sebelah barat Pasar Rubaru. Tanah tersebut berjumlah dua bidang dengan luas 520 meter persegi dan 1000 meter persegi.

Sekarang, tanah bersengketa itu sedang dikuasai oleh Ersat. Bahkan, di atas tanah tersebut sudah terdapat bangunan yang juga diduga milik terlapor. Padahal, kata Marlaf, status tanah itu adalah harta warisan milik kliennya.

“Tanah itu adalah harta peninggalan atau warisan dari jalur ibu klien kami (Moh. Sadik, Red),” ungkapnya, Kamis (15/01).

Kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Ersat, diperkirakan sudah terjadi mulai tahun Tahun 2023. Hal itu diketahui karena ada beberapa pekerja yang sedang melakukan pembangunan di atas tanah milik Sadik.

Baca juga:  NU Care-Lazisnu Sampang Kembali Bantu Renovasi Masjid di Desa

“Awal gedung dibangun, Klien kami telah menyampaikan keberatan,” ujarnya.

Namun, teguran yang disampaikan oleh Sadik kepada para pekerja tidak dihiraukan. Saat itu, para pekerja berdalih bahwa hanya menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan oleh Ersat. Jika ada keluhan atau keberatan, maka diminta agar disampaikan langsung kepada Ersat.

Selanjutnya, Sadik langsung menemui Ersat untuk meminta penjelasan terkait pembangunan yang dilakukan di atas tanah miliknya. Kepada Sadik, Ersat mengaku bahwa pembangunan itu dilakukan atas dasar memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah yang dimaksud.

“Tetapi, terlapor (Ersat, Red) tidak pernah menunjukkan sertifikat itu. Baik yang asli maupun yang fotokopi,” ujar Marlaf.

Pada pertemuan yang sama, Ersat sempat berjanji untuk segera menemui Sadik kembali. Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan itu secara baik-baik. Namun, hingga laporan terkait dugaan kasus penyerobotan tanah dilayangkan ke Mapolres Sumenep, pertemuan itu tidak kunjung dilakukan.

“Kami juga pernah menyurati (Ersat), tidak hanya sekali, guna mendapatkan penjelasan atau klarifikasi terkait penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh Klien kami,” tuturnya.

Hanya, surat tersebut tidak ada respons atau balasan sama sekali. Bahkan, berbagai upaya lain juga telah dilakukan oleh Sadik agar bisa mendapatkan keterangan secara jelas. Tetapi, upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil.

“Kami simpulkan, bahwa terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian perkara. Mengingat, sudah sekira satu tahunan kami mencoba komunikasi. Tapi tidak meresponsnya sampai sekarang,” ucapnya.

Baca juga:  Begini Ketegasan Bupati Sumenep Melihat ASN Terseret Kasus Amoral dan Narkoba

Atas kasus yang dilaporkan ke polisi, Ersat diduga melanggar tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266; Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami juga telah koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN Sumenep melalui surat, meminta penjelasan atas tanah sebagaimana dijelaskan. Cuma, sampai laporan diajukan ke Polres Sumenep, Kementerian ATR/BPN Sumenep tidak merespons surat kami,” tandasnya.

Sementara itu, Ersat berdalih memiliki bukti kuat yang menjadi dasar kepemilikannya atas tanah. Bukti itu berupa sertifikat tanah yang dibelinya pada tahun 2022. Sedangkan, pembangunan gedung di lokasi tanah itu baru dilakukan pada tahun 2023.

“Itu sudah ada sertifikatnya. Ada yang terbit tahun 1988 dan yang satunya terbit tahun 1973,” katanya.

Ersat menyampaikan, bahwa semua dokumen sertifikat tanah itu lengkap karena sudah dinotariskan. Atas nama pemilik sebelumnya adalah Hendri Wijaya, Warga Desa Rubaru. Berdasar dokumen tersebut, maka Ersat menganggap Moh. Sadik sekadar mengaku tanpa bukti sebagai pemilik tanah.

“Akan saya hadapi proses hukumnya dan menunjukkan semua bukti yang saya miliki. Jika pelapor tidak menunjukkan bukti yang jelas, maka saya laporkan balik,” tegasnya. (bus/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90