Rapat Paripurna DPRD Sampang Bahas Raperda APBD 2024 dan Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati

rapat paripurna dprd sampang bahas raperda apbd 2024 dan masa jabatan bupati
Bupati dan Wakil Bupati Sampang saat menadatangani nota penjelasan bupati tentang Raperda APBD TA 2024. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD TA 2024. Selain itu, juga membahas tentang persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang periode 2019-2024.

Hadir saat paripurna, Bupati Sampang Slamet Junaidi, dan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD Fadol, bersama anggota DPRD. Termasuk Forkopimda serta OPD di lingkungan Pemkab Sampang, Senin (17/10).

banner 728x90

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol menjelaskan, rapat paripurna ini harus dilaksanakan, salah satunya untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019-2024. Kata Fadol, ketentuan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang itu sesuai dan berdasarkan regulasi yang ada.

Ketentuan itu di antaranya, Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023,” terangnya.

Kemudian, Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Termasuk berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

Baca juga:  Bupati Bangkalan Dukung Pembangunan Zona Integritas FKIS UTM

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka kami umumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berkahir pada 31 Desember 2023,” kata Fadol.

Sementara, pada kesempatan itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Menurut dia, ada empat pembangunan yang menjadi prioritas.

Empat pembangunan itu meliputi, pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan; reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah; serta menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.

Kepala daerah yang akrab disapa Aba Idi itu menambahkan, secara umum gambaran APBD Kabupaten Sampang 2024, khususnya pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer pada APBD 2023. Namun, lanjutnya, pendapatan tersbeut belum mengakomodir pendapatan dana alalokasi khusus, dan bantuan keuangan pemerintah provinsi.

Hal itu disebabkan pada saat rancangan APBD itu di susun, belum ada kepastian informasi tentang, penetapan pagu dari pemerintah pusat dan provinsi. Adapun pendapatan daerah pada rancangan APBD 2024, dianggarkan sebesar Rp 1 triliun 570 miliar. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1 triliun 607 miliar.

Baca juga:  Fathul Qoribullah Lakukan Reses di Karang Penang, Masyarakat Minta Kejelasan Program Tower Desa

“Perhitungan selisih antara rancangan APBD 2024 tedapat defisit sebesar 36 miliar 910 juta,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *