maduraindepth.com – Polres Pamekasan memeriksa 6 saksi kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 pada 12 Juni lalu. Kasus ini bermula dari pengambilan paksa dan ancaman menggunakan senjata tajam dari warga kecamatan Waru, Pamekasan terhadap tim pemakaman jenazah positif Covid-19 yang hendak dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Sudah ada 6 saksi yang kita periksa,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari menjelaskan, Selasa (16/6/2020).
Pihaknya melarang pengambilan paksa terhadap jenazah pasien positif Covid-19 yang telah ditangani oleh tim satgas penanganan Covid-19.
“Jangan memaksa mengambil paksa jenazah Covid-19 yang sudah ditangani oleh Satgas Covid-19,” ucapnya
Diterangkan, masyarakat yang mengahalangi atau menolak proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman mulai dari 1 tahun sampai 7 tahun penjara.
“Disamping melanggar ketentuan hukum, juga mengakibatkan resiko penularan bagi keluarga dan masyarakat lainnya sehingga akan menyebabkan bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid-19,” lanjut AKBP Djoko Lestari.
Selain itu, pihaknya kata AKBP Djoko Lestari akan terus berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat terkait protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.
“Semoga kita semua diberikan perlindungan dan keselamat oleh Allah SWT dan terbebas dari Covid-19,” harapnya. (RUK/AW)
Yakin ini yg menghadang masyarakat? Ada provokator di balik itu