Polres Pamekasan Periksa Saksi Penolakan Jenazah Positif Covid-19

Kapolres Pamekasan

maduraindepth.com – Polres Pamekasan memeriksa 6 saksi kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 pada 12 Juni lalu. Kasus ini bermula dari pengambilan paksa dan ancaman menggunakan senjata tajam dari warga kecamatan Waru, Pamekasan terhadap tim pemakaman jenazah positif Covid-19 yang hendak dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Sudah ada 6 saksi yang kita periksa,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari menjelaskan, Selasa (16/6/2020).

Pihaknya melarang pengambilan paksa terhadap jenazah pasien positif Covid-19 yang telah ditangani oleh tim satgas penanganan Covid-19.

“Jangan memaksa mengambil paksa jenazah Covid-19 yang sudah ditangani oleh Satgas Covid-19,” ucapnya

Diterangkan, masyarakat yang mengahalangi atau menolak proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman mulai dari 1 tahun sampai 7 tahun penjara.

“Disamping melanggar ketentuan hukum, juga mengakibatkan resiko penularan bagi keluarga dan masyarakat lainnya sehingga akan menyebabkan bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid-19,” lanjut AKBP Djoko Lestari.

Selain itu, pihaknya kata AKBP Djoko Lestari akan terus berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat terkait protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.

“Semoga kita semua diberikan perlindungan dan keselamat oleh Allah SWT dan terbebas dari Covid-19,” harapnya. (RUK/AW)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto