Polemik Pencairan Honor Guru Ngaji di Sampang Harus Vaksin

Guru Ngaji Sampang
Ilustrasi santri sedang tadarus membaca Al-Qur'an di dalam Masjid. (FOTO: muhlis/MI)

maduraindepth.com – Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pencairan honor guru ngaji dan bantuan sosial marbot di Kabupaten Sampang tahun 2021 menjadi polemik. Pasalnya tidak semua guru ngaji di Kota Bahari setuju dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut.

Dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Skretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang dengan nomor 460/327/434.012/2021 ada dua poin penting yang disampaikan. Berikut dua poin yang tertuang dal SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiyawan, tertanggal 19 Juli 2021:

  1. Pelaksanaan pencairan honor guru ngaji dan bansos marbot secara serentak dilalukan setelah peluncuran resmi oleh Bupati Sampang.
  2. Persyaratan pencairan bagi penerima honor guru ngaji dan bansos marbot dengan menunjukkan buku tabungan dan bukti sudah divaksin.
Tidak Semua Guru Ngaji Mau Divaksin

Ketua Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Sampang Rahmatullah menegaskan, tidak semua guru ngaji di Kabupaten Sampang setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui persyaratan tersebut kurang tepat.

Rahmatullah mengaku pihaknya setuju dengan upaya pemerintah daerah melakukan vaksinasi massal untuk mencegah penularan Covid-19. Tapi pihaknya meminta upaya yang dilakukan jangan sampai ada kesan pemaksaan

Apalagi vaksinasi dikaitkan dengan persyaratan pencairan honor guru ngaji. Dia menilai hal itu terkesan pemerintah daerah memaksa masyarakat untuk divaksin.

Baca juga:  DPRD: Sejumlah Desa di Pamekasan Berpotensi Menjadi Kelurahan

“Itu namanya bukan lagi berangkat dari kesadaran dan kemauan sendiri. Masyarakat tidak mau divaksin lantaran alasannya macam-macam, punya penyakit bawaan, faktor usia ada juga fobia takut dengan jarum suntik, dan yang tak kalah banyak adalah mereka yang termakan berita hoax (bohong) bahaya vaksin,” ujar Rahmatullah, Sabtu (7/8).

Dia menyarankan pemerintah daerah, khususnya Satgas Covid-19 Sampang, untuk terus berupaya melakukan sosialisasi manfaat vaksin untuk tubuh. Bukan dengan cara-cara yang terkesan memaksa masyarakat untuk disuntik vaksin.

Dia mencontohkan upaya pemaksaan yang dilakukan pemerintah daerah. Seperti yang mewajibkan guru ngaji dan marbot menunjukkan kartu vaksin jika honornya mau dicairkan.

“Bahkan di beberapa kasus seperti pelayanan pembuatan SIM harus vaksin, banyak yang mengkritik karena memang tidak ada kaitannya antara vaksin dengan administrasi,” ungkapnya.

Belum lagi dampak ekonomi yang terasa oleh masyarakat akibat perpanjangan PPKM. Masyarakat yang dalam strata ekonomi menengah ke bawah seperti PKL, tukang angkot dan guru ngaji merasakan betul dampaknya.

“Bantuan dana honor ngaji sebesar Rp 1 juta dalam satu tahun itu sangat membantu dalam menunjang perekonomian para kyai dan ustad,” imbuhnya.

Koordinator Guru Ngaji: Kyai Banyak Kecewa

Hal senada juga disampaikan Koordinator Guru Ngaji Kecamatan Torjun Ghozali. Dia mengatakan mayoritas para ustad dan kyai yang umurnya 50-an ke atas merasa takut divaksin. Hal itu disebabkan banyak kabar yang menakutkan, apalagi sebagian ada yang mempunyai riwayat penyakit.

Baca juga:  26 Kasus Pemerkosaan Terjadi di Sumenep Sejak Empat Tahun Terakhir

“Apalagi ada yang lanjut usia, mereka juga termakan oleh kabar hoax (bohong),” ucapnya.

Pihaknya sempat heran dalam kondisi seperti ini masih dikaitkan dengan syarat harus divaksin untuk pencairan. Akibatnya banyak masyarakat terkhusus para kyai dan ustad banyak yang kecewa.

Ironisnya, ada anggapan lebih baik tidak mengambil uang honor daripada divaksin. “Karena dibenak mereka masih ada ketakutan soal vaksin, hal ini akibat kurangnya mensosialisasikan manfaat setalah divaksin, malahan lebih banyak berita hoax yang menyebar di masyarakat,” ujarnya.

Honor Guru Ngaji Bisa Cair Tanpa Vaksinasi

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Sampang, Tholkah mengatakan pihaknya masih mempelajari kembali SE tersebut untuk dibenahi.

“Langkah selanjutnya kita masih menunggu kebijakan dari Pemkab sampang, saya pribadi masih belum memberikan statemen akhir karena perlu adanya pertemuan lanjutan untuk menemukan solusi yang tepat,” ujarnya kepada maduraindepth.com, saat dikonfirmasi.

Menurutnya kebijakan tersebut diambil oleh pimpinan daerah yang mengacu pada Perpres yang ada. Kata Tholkah, jika ada guru ngaji yang tidak bisa divaksin dengan alasan punya penyakit bawaan, maka perlu membuat surat keterangan kesehatan dari pihak terkait, yang menyatakan orang tersebut tidak punya penyakit bawaan sehingga tidak divaksin.

“Meskipun tidak dilampirkan dengan bukti sertifikat vaksinasi, guru ngaji boleh mencairkan uang itu hanya dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau posko Covid-19 yang ada,” jelasnya.

Baca juga:  Bantu Palestina, OSIS SMKN 3 Sampang Galang Dana

“Kalau surat keterangan itu ada, nanti pihak BASS langsung mencairkan sesuai hasil rapat koordinasi,” tambahnya.

Soal rencana revisi surat edaran tersebut, pihaknya menyampaikan akan dilakukan secepatnya guna dirapatkan bersama Forkopimda Sampang untuk mengambil langkah tepat. Sehingga persoalan ini cepat selesai dan tidak ada yang dirugikan.

“Bagi warga yang ingin mendapatkan surat keterangan kesehatan bisa langsung buat di Puskesmas setempat atau posko vaksin yang bisa mengeluarkan surat keterangan itu,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto