Polisi Ringkus Budak Narkoba di Sumenep, Sita 63 Poket Sabu

Tersangka AH duringkus polisi atas dugaan kasus lahgun narkotika, Senin (1/7). (Foto: Humas Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep kembali meringkus satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Budak narkoba yang berhasil ditangkap oleh petugas, adalah AH (inisial), 56 tahun.

Tersangka merupakan pria yang berdomisili di Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Sesuai alamat kartu tanda penduduk (KTP), AH tercatat sebagai warga Dusun Kedundung, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, operasi penangkapan AH berlangsung pada Senin (1/7) sekitar pukul 11.00 siang. Tersangka kasus penyalahgunaan barang terlarang itu, berhasil diringkus di kediamannya yang beralamat di Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AH,” ungkap Widiarti, Selasa (2/7).

Bersamaan dengan itu, petugas juga menggelar penggeledahan di kamar tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti (BB). Salah satu di antaranya, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 63 poket poket plastik dengan berat total kurang lebih 8,30 gram.

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, maka tersangka AH diancam dengan pasal narkotika golongan 1 jenis sabu. Hal tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga:  Polisi Belum Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sampang

“Terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sebagai tambahan imformasi, BB yang diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep dari dalam rumah milik tersangka AH, di Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan. Poket plastik sebanyak 63 buah yang berisi sabu dengan berat total kurang lebih 8,30 gram.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 11 plastik klip kosong, dan satu unit handphone android. Termasuk satu kotak plastik mika bening, pack plastik berisi sedotan warna putih, dua bong yang terbuat dari kaca, dua kompor sabu, lima pipet kaca, empat sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, dan dompet warna putih. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *