maduraindepth.com – Tiga pria budak narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus polisi. Mereka adalah OSA (inisial), 27, warga Dusun Guwa; kemudian SA, 29, dan HA, 28, warga Dusun Sokon, Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan tersangka diawali dengan adanya laporan dari masyarakat. Berdasar informasi yang diterima polisi, terdapat transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh beberapa orang di desa Jadung, Kecamatan Dungkek.
Untuk itu, petugas langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Selanjutnya, pada Kamis (16/1) pukul 01.30 dini hari dilakukan penggerebekan di rumah tersangka OSA. Sehingga, tersangka bersangkutan dapat diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan kedalam rokok Surya,” terangnya.
Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu berupa bong, termasuk juga BB berupa kunci T. Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian juga meminta keterangan tersangka mengenai asal barang terlarang itu didapatkan.
“Berdasarkan keterangan tersangka OSA, narkotika itu dibeli dari tersangka SA,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SA yang sedang berada di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan BB sabu-sabu.
“Keterangan dari tersangka SA, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli dari tersangka HA,” katanya.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan penggerebekan ke rumah tersangka HA. Setelah tersangka berhasil diamankan, maka dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan BB.
“Barang bukti tersebut ditunjukkan ke masing-masing tersangka dan diakui bahwa barang tersebut milik masing masing tersangka,” terangnya.
Disampaikan, bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka OSA berjumlah satu poket plastik dengan berat 0,30 gram. Sedangkan, sabu-sabu yang diamankan dari tersangka SA yaitu berjumlah satu poket plastik dengan berat 2,31 gram.
“Diamankan dari Tersangka HA satu buah timbangan elektrik warna hitam, 10 plastik kecil yang diduga ada bekas narkoba jenis sabu didalam nya, gunting, dan pipet kaca serta sedotan plastik sebagai sarana alat bong,” tuturnya.
Ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009. (bus/MH)