Bawa Sabu-sabu Hampir Setengah Kilogram, Warga Lumajang Dicokok Polisi di Pamekasan

Sabu-sabu pamekasan
Pelaku saat digelandang petugas di Mapolres Pamekasan. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Petugas Sat Res Narkoba Polres Pamekasan menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang melibatkan satu orang pelaku sebagai kurir narkoba. Pelaku atas nama Ipung Nur Kholis (46), Warga Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Lokasi penangkapan, terjadi di salah satu rumah warga, Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, pada 8 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.

“Pelaku penyalahgunaan tindak pidana dan peredaran narkoba, kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menduga ada aktivitas transaksi sabu-sabu,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (17/1).

Pasca melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya menemukan enam poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu milik pelaku Ipung dengan berat kotor mencapai 498,88 gram.

“Barang bukti sabu hampir setengah kilogram, berhasil disita dan kami lakukan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dani mengaku akan melakukan pendalaman melalui penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemilik rumah yang menjadi TKP penangkapan terhadap pelaku sebagai kurir sabu-sabu di wilayah hukum Pamekasan.

Pelaku mengedarkan narkoba guna mendapatkan keuntungan atau pendapatan keuangan yang lebih besar. “Modus operandi yang dilakukan pelaku kurir narkoba, memanfaatkan jaringan antar pulau Sumatera, Jawa, Jakarta sampai Madura,” ungkapnya.

Tersangka kurir sabu-sabu, terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika. “Pelaku kami jerat dengan ancaman pidana hukuman lima dan paling lama dipenjara seumur hidup,” tegasnya.(Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto