Pengesahan RPJMD Molor, DPRD Pamekasan ‘Main Petak Umpat’

Rapat paripurna pengesahan RPJMD Pamekasan 2018-2023 yang berlangsung molor akibat forum tidak kuorum.

maduraindepth.com – Anggota DPRD Pamekasan kompak ‘main petak umpat’ pada rapat paripurna pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pamekasan 2018-2023. Kantor ruangannya dikunci rapat. Mulai dari ruang Komisi I hingga IV. Meski diketok dari luar, mereka bergeming dan tak merespon.

Akibatnya, pengesahan RPJMD berjalan molor. Pejabat teras Pemkab Pamekasan sudah bersiap diri mejalankan rapat. Tinggal menunggu anggota dewan yang masih mengurung diri. Beberapa kali staf dewan mengetuk pintu untuk merapat ke ruang rapat, namun urung direspon.

Pasca dipaksa masuk rapat, satu persatu akhirnya mereka mulai bergeser ke ruang paripurna. Namun sayang, bersatunya anggota dalam forum tidak memuat forum kuorum. Dari 45 anggota dewan, hanya dihadiri 28 anggota. Untuk forum kuorum, sedikitnya harus dihadiri 30 anggota.

Sidang paripurna yang berlangsung Jumat (29/3) itu, harus menunda waktu hingga 5 jam. Mulai dari pukul 09.00-15.30. Sidang baru digelar dan forum kuorum, setelah didatangi empat anggota. Sehingga jumlahnya 32 anggota.

Bentuk Protes karena Kecewa

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, tidak hadirnya sebagian anggota dewan dalam sidang penetapan RPJMD ini bisa jadi bentuk kekecewaan dan protes terhadap pihak eksekutif, yang dinilai melangkahi tahapan yang sudah disepakati bersama, antara legislatif dengan eksekutif.

Menurut Ketua Komisi III itu, setelah proses evaluasi dari Pemprov Jatim, akan dilakukan sinkronisasi dengan Pansus RPJMD Pamekasan, sebelum RPJMD ini diparipurnakan. Namun ternyata pihak eksekutif tidak melakukan tahapan ini.

Baca juga:  Serahkan Lima Alat Pencegahan Covid-19, Slamet Junaidi : Inilah Teknologi Anak Sampang

“Kekecewaan teman-teman ini, karena pihak eksekutif menempatkan kami di posisi yang sulit. Mau tidak mau dipaksa harus menyetujui RPJMD dengan melangkahi perjanjian yang sudah ditetapkan bersama,” kata politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Karena itu, berdasarkan keputusan bersama menghadirkan dulu pihak eksekutif, melalui Rahmad Santoso, Plt Ketua Bappeda, selaku leading sektornya.

Setelah selesai, barulah setelah itu pengesahan RPJMD. Sebab 29 Maret 2019 ini, sudah melewati batas waktu yang seharusnya sudah selesai. Jika tidak, maka berdampak pada penerimaan gaji selama tiga bulan ke depan bupati dan anggota dewan tidak gajian.

Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin mengatakan, tidak hadirnya sebagian anggota DPRD itu, di antaranya karena undangan yang diberikan terlalu mepet, yang diserahkan sehari sebelum sidang.

“Bisa jadi juga karena kesibukan anggota menjelang pemilu,” ujar Halili.

Gagalnya atau akan ditundanya sidang paripurna itu ada indikasi ketersinggungan terhadap anggota dewan. “Tersinggungnya teman-teman anggota mungkin karena undangannya terlalu mepet, masak undangan paripurna hanya satu hari,” imbuh Halili.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam enggan memberi keterangan terkait gagalnya sidang. Dia memberi saran agar meminta keterangan kepada Ketua DPRD Pamekasan. “Tanya langsung ke ketua DPRD,” singkat Baddrut Tamam. (ns/mi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *