Tak Ada Libur Bagi ASN di Sumenep pada Natal dan Tahun Baru 2023

ASN Pemkab Sumenep
Pengendara melintas di depan gerbang kantor Pemkab Sumenep. (Foto: Dokumen MID)

maduraindepth.com – Momentum perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, tidak ada libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep. Hal itu disampaikan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahul Arifin.

Diterangkan, ASN tidak diliburkan pada momentum Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 3/2022. Kemudian keputusan Kementrian Agama nomor 1066/2022 dan Kementrian Ketenagakerjaan nomor 3/2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Dia menjelaskan, atas dasar keputusan tiga kementerian itu, Pemkab Sumenep mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 800/852/435.203.2/2022 sebagai penegas dari ketentuan tersebut. “Tidak ada libur bagi ASN pada momentum Nataru tahun ini,” ujarnya, Kamis (22/12).

Miftahul mengatakan, akan ada sanksi jika diketahui ada ASN yang meliburkan diri pada momentum itu tanpa ada keterangan. Sanksi yang akan diberikan menyesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan para abdi negara.

Namun, lanjut dia, sebelum sanksi diterapkan, pihaknya akan mengklarifikasi hal tersebut kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. “Kami sudah berkomitmen, bahwa aturan kepegawaian sesuai PP 94/2021 harus dilaksanakan oleh setiap OPD di Sumenep,” tegasnya.

Sebagai ASN, dia mengajak semua abdi negara agar mematuhi aturan tersebut. Khususnya yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep. “Tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Pemkab Sampang Madura Bakal Luncurkan Smart City

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto