Dua Mantan Narapidana Terdaftar Jadi Bacaleg DPRD Pamekasan Pemilu 2024

Pemilu 2024 Bacaleg dprd pamekasan mantan narapidana
Ruang pelayanan publik, KPU Pamekasan. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Dua mantan narapidana (Napi) mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. Keduanya juga mendaftar untuk ikut berebut kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Pamekasan, Moh Amiruddin menyampaikan, penyelenggara Pemilu membuat aturan tentang mantan narapidana dapat mencalonkan diri yang telah jeda lima tahun. Ketentuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/ 2022 tentang masa jeda mantan terpidana yang akan mencalonkan diri.

banner 728x90

Kedua mantan Narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg DPRD di KPU Pamekasan itu mendapat rekomendasi dari dua partai politik (Parpol) dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II. Meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Amir menyebutkan, kedua Bacaleg itu, yakni inisial M dan A. Mereka merupakan mantan terpidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta kasus pemukulan dan pengeroyokan.

“Inisial M mantan terpidana narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan tetap mendaftar. Sedangkan inisial A yang terlibat kasus pemukulan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman enam tahun tidak lolos karena surat keterangan tidak ada yang lengkap,” ujarnya, Jumat (6/10).

Menurutnya, mantan narapidana termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat kesempatan mendaftar sebagai Bacaleg dengan catatan wajib menjalani jeda waktu lima tahun setelah masa bebas murni. Juga, tidak ada sangkut paut dengan kejaksaan, pengadilan, atau instansi.

Baca juga:  Ragukan Kekuatan Bangunan, Komisi III DPRD Sampang Pesimis JLS Selesai Akhir Tahun

“Saat ini, ada satu mantan terpidana yang menjalani hukuman di bawah lima tahun ancaman pidana. Ancaman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda,” ucapnya.

Syarat tertentu untuk pendaftaran Bacaleg DPRD Pamekasan, berbeda dengan mantan narapidana yang mendapat ancaman hukuman penjara sampai lima tahun atau lebih. “Jika ancaman hukuman lima tahun lebih, maka harus menunggu jeda sampai lima lima tahun,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *