Penarikan Retribusi Tower Harus Bentuk Perda

Tower di Kecamatan Kwanyar.

maduraindepth.com – Penarikan retribusi tower di Kabupaten Bangkalan harus melalui regulasi pembentukan Peraturan Daerah. Ketua DPRD Bangkalan Hosyan Mohammad menyebutkan pendirian tower di daerah mestinya ditarik retribusi untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Sayang penerikan itu tidak berlaku sejak MK menerbitkan putusan Nomor 46/PUU-XI/2014. Putusan itu memuat bahwa daerah menarik retribusi tidak bersandar pada hukum. Aturannya waktu itu dinilai oleh MK tidak kuat. Sehingga daerah diberi kewenangan membentuk aturan sendiri berupa peraturan daerah.

banner auto

“Kita tunggu perdanya, mungkin dalam waktu dekat akan kita usulkan,” kata Hosyan.

Karena terbentur dengan regulasi, kata dia, maka penarikan itu urung dilakukan. Kecuali daerah membuat regulasi sendiri. Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas seputar perkembangan tower dan sisi lain retribusinya.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan Agus Sugianto mengatakan, melalui putusan MK tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan dalam menarik retribusi tower dengan membuat payung hukum berupa perda.

“Sebelum ada putusan dari MK, semua menara telekomunikasi ditarik retribusi. Sejak 2014 distop, MK menyatakan UU 28/2009 salah satu pasal mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kurang berkekuatan hukum, sehingga dicabut,” ungkap Agus.

Sebelum ada putusan MK, kata Agus, retribusi tower di Bangkalan per tahun tembus 800 juta. Sejak 2014 hingga sekarang tidak ada penarikan retribusi tower. Sebelum pemerintah daerah membuat peraturan sendiri yang mengatur tentang keberadaan tower. (NR/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto