Enam Jenis Kecelakaan Tak Akan Dapat Santunan Jasa Raharja, DPRD Bangkalan Bakal Sampaikan Keberatan ke DPR RI

enam jenis kecelakaan tak akan dapat santunan jasa raharja dprd bangkalan
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan, saat menemui awak media. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Jasa Raharja mengeluarkan enam ketentuan baru, terkait kasus kecelakaan yang tidak akan diberikan santunan. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, salah satunya di Bangkalan.

Perlu diketahui, enam jenis kecelakaan yang tidak akan diberikan santunan tersebut, merupakan kebijakan baru Jasa Raharja yang berlaku mulai, Sabtu (4/10) lalu. Kecelakaan yang dimaksud, seperti melawan arus, mengendara tanpa adanya surat izin mengemudi (SIM), mengemudikan kendaraan bermotor yang telah di modifikasi, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi, berkendara tidak wajar untuk membuat konten yang menggangu lalu lintas, dan berkendara dengan kendaraan yang tidak terigistrasi / tidak dilengkapi STCK.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan menyampaikan, bahwa keputusan dari direksi Jasa Raharja tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, enam kebijakan barunya tersebut bisa memberatkan masyarakat.

“Kami akan sampaikan keberatan kepada DPR RI agar bisa disampaikan terkait enam poin kebijakan baru Jasa Raharja,” tuturnya, Rabu (1/11).

Dia menyebut, ada satu poin yang memberatkan masyarakat Madura, khusunya Bangkalan, tentang kepemilikan SIM. Karena masyarakat masih banyak yang belum memiliki SIM.

“Orang Madura ini Khususnya Bangkalan ya, masih banyak belum memiliki SIM, bukan karena tidak mau buat, tetapi tidak bisa baca,” ujar Nur Hasan.

Baca juga:  Bahas Penjelasan Bupati terhadap Raperda PAPBD 2021, DPRD Sampang Gelar Paripurna

Sementara itu, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan, Muhyi mengatakan, dengan adanya aturan baru dari Jasa Raharja tersebut masyarakat kesulitan ketika mengalami kecelakaan. “Kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman DPRD dan BPJS, akhirnya korban kecelakaan yang tidak dicover oleh Jasa Raharja akan dicover oleh BPJS,” jelasnya.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bangkalan, Miftahul Huda mengatakan, bahwa seiring berjalannya waktu, Jasa Raharja mengubah kembali kebijakannya untuk kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Apabila pengendara penyebab terjadi laka berada di enam kategori pelanggaran lalu lintas, maka tidak akan dicover oleh Jasa Raharja.

“Kami sebelumnya juga sudah laksanakan sosialisasi secara masif di beberapa radio, yang namanya kebijakan pasti ada yang menerima dan tidak menerima,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto