DPRD Pamekasan Tetapkan Perda RTRW dan Rencana Induk Kepariwisataan

raperda rtrw dan rencana induk pariwisata dprd pamekasan
Rapat paripurna DPRD Pamekasan. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pamekasan tahun 2023-2043 dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2023-2025.

“Dua Raperda telah siap dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan,” singkat Ketua DPRD Pamekasan, Halili, Selasa (8/8).

Pasca penandatanganan penetapan dua Perda melalui rapat paripurna DPRD, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyambut baik terhadap regulasi tentang RTRW dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan itu. Menurut dia, secara garis besar terdapat perubahan dalam lingkup wilayah perencanaan lingkungan materi.

“Perda RTRW merupakan arah kebijakan pembangunan daerah berwawasan tata ruang wilayah yang digunakan untuk pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruangan,” jelasnya.

Pihaknya mengakui, ada berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat. Terutama pada arah pemanfaatan ruangan dengan mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam wilayah Kabupaten Pamekasan.

Perda RTRW dinilai penting dan sebagai instrumen dokumen wajib yang harus dimiliki pemerintah daerah Pamekasan. Termasuk, berfungsi sebagai acuan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.

“Terbitnya Perda RTRW, menjadi pola penataan ruang di Kabupaten Pamekasan membutuhkan semangat baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang atau pembangunan wilayah guna mewujudkan keseimbangan pembangunan,” imbuhnya.

Kepala daerah yang akrab disapa Mas Tamam itu menyebut, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, merupakan pedoman yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. Perda Kepariwisataan Pamekasan itu, memuat pembangunan kepariwisataan pada bidang kebijakan strategis dan program yang meliputi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Baca juga:  Obituari, Ketua DPC Demokrat Sumenep Soengkono Sidik Tutup Usia

“Penerapan Perda Kepariwisataan, dapat mempermudah pembangunan pariwisata sekaligus melaksanakan pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan peraturan yang mendapat dukungan dari masyarakat Pamekasan,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto