Penadah Motor Curian Diciduk Polisi

Penadah Motor Bangkalan
Lasik penadah curanmor saat dibawa petugas ke ruang tahanan. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Polres Bangkalan terus berupaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Salah satunya dengan memutus alur penjualan motor hasil curian.

Lasik (57), warga Desa Lembung Pasisir, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres setempat Pasalnya. Pria yang terkena penyakit strok tersebut menjadi penadah kendaraan bermotor hasil curian.

banner auto

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, menyampaikan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, anggotanya menemukan tujuh unit kendaraan bermotor.

“Dari tujuh unit itu ternyata salah satunya hasil curian di wilayah Surabaya. Sudah ada LP dan korbannya. Laporannya di Polsek Tambaksari,” kata pria yang kerap disapa Rama, saat press realese di Mapolres Bangkalan, Jumat, (31/1/2020).

“Pak haji, berapa lama terima motor-motor ini?” tanya Rama.

Tersangka penadah mengatakan motor-motor tersebut didapatnya sekitar enam bulan yang lalu dari seseorang yang tidak ia kenal. “Tapi belum laku hingga sekarang pak,” kata tersangka.

Ia juga mengakui bahwa motor-motor yang dibelinya tersebut merupakan kendaraan hasil tindak kejahatan. “Saya membeli Rp 3,5 juta, biasanya terjual Rp 3,6 juta. Tapi belum juga laku hingga sekarang. Curi di mana saya tidak tahu,” terangnya.

Selain itu, anggota kepolisian juga telah mengamankan Marhatap (37), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, karena diduga melakukan pembelian kendaraan bermotor hasil curian.

Baca juga:  Cinta Presiden ke 4 RI, Pengusaha Tembakau Madura Haji Her Beli Mobil Peninggalan Gus Dur

“Setelah itu barang tersebut dijual kepada orang yang membutuhkan. Kami telah menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi: L 3851 WN,” katanya.

Tersangka Lasik dan Marhatap terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sebelumnya, Rama mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor hasil dari tindak kejahatan. memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong di ancaman pidananya juga empat tahun penjara.

“Hati-hati ketika ditawari kendaraan dalam kondisi baru dan bagus dengan harga sangat murah. Itu modus, perlu diwaspadai,” tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (AR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto