Problema Wisata di Sumenep, Satu yang Memiliki Izin, yang Lain Kemana?

Kabid Pariwisata Disparbudpora Sumenep, Imam Buchari. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Sumenep, kabupaten ujung timur Pulau Madura ini memiliki banyak potensi alam budaya, tradisi, maupun wisata. Namun siapa sangka, kekayaan alam yang megah itu belum bisa menjamin kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabupaten yang memiliki julukan Kota Keris itu, mempunyai puluhan wisata dengan keanekaragaman potensi alamnya, akan tetapi dari semua wisata yang ada, hanya satu yang terlegalitas dengan izin yang jelas.

banner 728x90

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Imam Buchari, mengatakan jika tidak semua objek wisata memiliki izin.

“Tidak ada sertifikat tanahnya dimasing-masing objek wisata, terutama milik pemerintah itu sertifikatnya belum tuntas, sehingga prosesnya agak lama,” ungkapnya pada maduraindepth.com, Senin (21/10).

Pihaknya mengatakan, kesulitan dalam mengakses status tanah milik negara inilah yang memicu banyaknya objek wisata yang tak memiliki sertifikat tanah yang jelas.

“Kita kesulitan mengenal status tanah. Apakah itu tanah Pemerintah? Kan ada ketentuan, 0.0 air laut pasang tertinggi sampai 12 mil itu milik provinsi, itu suda ketentuan yang baru, artinya kita tidak berwenang disana,” terangnya.

Dikatakan oleh, Imam, lalu kalau pantainya, itu milik siapa ? Apa milik Negara ? apa milik Desa ? apa milik masyarakat ? Hal itu terjadi, bebab banyak beberapa wilayah yang diklaim milik masyarakat.

Baca juga:  Grand Final Kacong tor Cebbing Sumenep 2019, Ini Yang Dipesankan Wabup

“Dalam hal mengembangkan kedepan itu untuk memperoleh anggaran pusat Dana Anggaran Khusus (DAK), harus jelas statusnya. Karena dalam pengajuan DAK salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi adalah status sertifikat tanah,” bebernya.

Begitu juga dengan ijinnya, lanjut Imam, saat ini yang tengah dilakukan Disparbudpora untuk mengoreksi kembali tanah-tanah aset milik Pemerintah Daerah. Sedangkan, yang ditangani oleh pariwisata, dalam hal ini adalah mereka yang memiliki kelengkapan sertifikat tanah, apakah telah sesuai dengan luas wilayah.

“Contohnya di pantai lombang itu mempunyai sertifikat tapi tidak seluruhnya bersertifikat, begitupun di pantai slopeng juga demikian. Dari luas yang ada, yang bersertifikat hanya beberapa. Ini nanti akan dilakukan pemutakhiran pengukuran ulang, sehingga seluruh kawasan di slopeng yang milik pemerintah masuk dalam satu sertifikat, begitu juga di pantai lombang. Baru kemudian menjadi pijakan dasar untuk izinnya,” paparnya.

Imam mengungkapkan, jika keseluruhan objek wisata yang ada itu, hanya wisata pantai sembilan, Kepulauan Giligenteng yang memiliki izin tanah yang terlegalitas

“Yang pasti saya tahu, dan bertemu langsung dengan orangnya yaitu pantai sembilan. Kalau yang lain saya belum lihat langsung, dan kita akan melakukan pendataan. Untuk objek di pemerintahan sekarang masih dalam proses kesiapan persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *