banner 728x90

Pemuda Hamili Istri Orang Dibunuh, Polres Pamekasan Ringkus Satu Pelaku

Kapolres Pamekasan tunjukkan barang bukti Sajam pada kasus pembunuhan. (FOTO: Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Petugas Polres Pamekasan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan lebih dari satu orang. Peristiwa pembunuhan, terjadi di persawahan dan Jalan Raya Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada 29 April 2023 pukul 07:00 WIB.

“Korban tindak pidana kriminal dengan pembunuhan berencana, yakni inisial AH (23) warga Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Selasa (20/6/).

Disampaikan, kejadian pembunuhan berlangsung saat AH bersama ayah inisial SF perjalanan pulang setelah membeli plastik dari Pasar Pegantenan. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), datang dari belakang orang tidak dikenal dengan mengendarai motor sambil menendang korban AH yang berboncengan dengan SF hingga terjatuh.

“Kemudian, pelaku berupaya membacok dan terjadi pengejaran terhadap korban AH yang terus lari sampai ke persawahan,” lanjutnya.

Pelaku yang diduga terlibat pembunuhan berencana, melibatkan lima orang. Masing-masing disebut membawa senjata tajam (sajam) berjenis celurit. Satu diantara pelaku memegangi ayah korban dari belakang hingga pembacokan berakhir.

“Sedangkan empat pelaku mengejar AH ke persawahan dan membacok korban dengan celurit berkali-kali hingga korban terkulai dengan penuh luka dan darah,” ucapnya.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban AH, pelaku pergi meninggalkan TKP ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor. Sementara pelaku lain ada yang lari.

Baca juga:  DPO Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Terancam Lima Tahun Penjara

Melihat kondisi AH tidak berdaya dengan badan penuh luka dan bercucuran darah, ayah korban inisial SF mendekat dan mendekap serta berteriak meminta bantuan kepada warga untuk diantar ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pegantenan.

“Akibat luka bacok cukup parah, korban meninggal dunia saat dilakukan proses perawatan medis di Puskesmas,” jelasnya.

Fakta-fakta terhadap tindak pidana pembunuhan berencana itu, pihaknya mengamankan barang bukti lima pasang sandal jepit milik pelaku. Selain itu dua sarung celurit terbuat dari kayu warna hitam pelaku lain yang terlibat juga diamankan.

Selain itu, Satria mengamankan barang bukti CCTV yang berisi rekaman seluruh pelaku pembunuhan terhadap AH dan terduga pelaku D yang mengambil celurit di dalam jok sepeda motor, baju pelaku HY dan baju korban.

Guna menuntaskan kasus terhadap para pelaku, pihaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pencekalan untuk pria inisial D, S, A, dan Mr. X yang diduga terlibat pembunuhan berencana. Satu pelaku inisial HY telah ditangkap dan menjalankan masa tahanan.

“Modus tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan lima orang dilakukan karena korban menghamili S istri BR. Suaminya S merupakan adik kandung pelaku HY,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat pasal 340 Subs pasal 338 Subs pasal 170 ayat 2 ke 3 pasal 351 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara sementara selama dua puluh tahun,” pungkasnya.(Rafi/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *