Pemkab Sumenep Temukan 253 Merk dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Peredaran merk rokok ilegal di sumenep
Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidi. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satpol PP bersama tim lainnya melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Hasilnya, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi menyampaikan, dari ribuan bungkus itu, petugas mendata sebanyak 253 merk rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Sumenep. Rokok-rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu ditemukan berdasarkan hasil pantauan di 327 toko.

“Kita temukan berbagai jenis merk rokok ilegal itu di 327 toko di Sumenep,” ujarnya, Jumat (7/7).

Diterangkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal. Selanjutnya, kata dia, Pemkab Sumenep menargetkan sebanyak 250 desa yang akan dikumpulkan informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal.

Laili mengungkapkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai sangat dilarang. Sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39/2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai.

Selain itu, juga ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” kata Laili.

Baca juga:  Lampu Taman Kota dan Monumen Trunojoyo Masih Padam, DLH: Malam Tahun Baru Nyala

Dia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal. “Jadi, rokok ilegal jelas diketahui karena diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto