Pamekasan Bermunajat, Pemerintah Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Pamekasan bermunajat bershalawat
Pamekasan bershalawat dan sosialisasi ketentuan peraturan bidang cukai. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Pemerintah daerah menggelar Pamekasan Bersholawat dan Bermunajat bersama majelis Riyadlul Jannah Madura. Kegiatan itu, sebagai bentuk tasyakuran dalam memperingati Hari Jadi (Harjad) Pamekasan ke 493 tahun 2023, Rabu (22/11) malam.

Pada malam tasyakuran peringatan Hari Jadi Pamekasan ke 493 bersama majelis Riyadlul Jannah Madura dan ribuan jamaah yang ikut berpartisipasi, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan pada bidang cukai dengan melibatkan Bea Cukai Madura.

banner 728x90

“Hasil tembakau yang dikemas dengan bersholawat serta bermunajat, bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan supaya dapat memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan bidang cukai,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Ach. Faisol.

Pihaknya menyampaikan, melalui pemahaman yang dimiliki bersama, maka dapat melaksanakan ketentuan yang berlaku untuk bea cukai. “Dari hasil cukai yang didapat, maka menjadi pendapatan baik pemerintah pusat dan daerah sebagai modal untuk melakukan pembangunan,” terangnya.

Menurut Kepala Inspektorat Pamekasan itu, pita cukai merupakan dokumen security negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu dan menjadi tanda bahwa produk rokok telah melunasi pita cukai dan dapat diedarkan guna diperjualbelikan terhadap konsumen.

“Dalam rangka upaya penegakan, kami mengajak atau menghimbau terhadap masyarakat supaya dapat memanfaatkan produk rokok legal. Serta menghindari atau mencegah peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Baca juga:  Air Sungai Desa Gunung Kesan Sampang Meluap

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahrul Alim mengakui, bahwa pemerintah telah lama membuat regulasi dan melarang perusahaan memproduksi, memperjualbelikan, dan mengkonsumsi rokok ilegal yang disebut tidak memiliki pita cukai pada kemasan produk rokok.

Masyarakat diminta untuk terlibat saling menghindari, mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. “Terima terhadap seluruh elemen atas sinergi untuk mewujudkan masyarakat Pamekasan semakin sadar pada ketentuan peraturan cukai yang sangat melarang untuk peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *