Pemkab Pamekasan Sarankan Polemik Tanah Percaton di Kelurahan Kolpajung Masuk Meja Hukum

Warga saat melakukan protes ke Abd Aziz, Lurah Kolpajung, Pamekasan. (NR/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah kabupaten Pamekasan terpanggil ikut menengahi persoalan tanah percaton di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, yang sama-sama diklaim oleh warga dan Lurah Abd Aziz. Pemkab menyarankan agar hal itu masuk meja hukum.

“Kalau sudah tidak bisa diatasi secara kekeluargaan, jalan satu-satunya harus masuk ke meja hukum. Masalah ini tidak akan ada habis-habisnya dan berakhir,” kata Kabid Aset Badan Pendapatan Daerah (BPD) Pamekasan, Imam Wahyudi, Sabtu (6/7/2019).

Menurut dia, persoalan tanah percaton di Kelurahan Kolpajung tidak akan segera selesai jika tidak dimejahijaukan. Namun sebelum melangkah ke ranah hukum, kedua belah pihak harus saling menerima resiko. Sebab jika diputuskan, di antaranya harus bersedia untuk masuk ke ranah hukum.

“Kalau sudah hukum yang memutus akan menyeret salah satu kelompok. Mereka harus siap dengan resikonya,” ujarnya.

Secara dingin, kata Imam, solusi kekeluargaan adalah cara terbaik. Hanya sejauh ini pemerintah sudah dianggap gagal memediasi kedua belah pihak. Meski sudah ditengahi, di pekan tertentu polemik ini kembali muncul.

Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Kolpajung, melakukan aksi ke Kantor Lurah Kolpajung. Mereka menuntut tanah percaton milik kelurahan yang disewakan.

Koordinator aksi Juma’e mengatakan, tanah percaton yang dikelola oleh Lurah Kolpajung Abd Aziz tidak jelas. Dia dituding tidak transparan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik.

Baca juga:  Pemkab Sumenep Siapkan Pelayanan Mudik Lebaran Gratis ke Kepulauan

“Pak Lurah harus transparan dan terbuka terkait tanah percaton yang berada di Dusun Bata-bata RT 01 RW 02 seluas 2.181 M2,” jelas Juma’e di sela sela aksi.

Lebih lanjut Juma’e mengatakan, dalam pengelolaan tanah percaton, dia menilai Lurah Abd Aziz hanya untuk memperkaya diri. Sebab, sejak tahun 2015 tidak pernah memberikan informasi secara terbuka untuk masyarakat Kolpajung Pamekasan.

“Pengelolaan tanah percaton harus jelas dan transparan, mulai dari biaya sewa, keberadaan sertifikat dan setoran terhadap BKD Pamekasan,” tegasnya.

Lurah Abd Aziz mengakui bahwa pengelolaan tanah percaton milik kelurahan disewakan kepada masyarakat. Dalam penyewaannya, ia mengaku menyetor sebesar Rp 4 juta.

“Setiap tahunnya kami kelurahan menyetor sebesar Rp 4 juta kepada Pemkab Pamekasan,” tandasnya.

Sampai saat ini, warga Kolpajung tetap melakukan dialog bersama Lurah Kolpajung, Abd Aziz dengan didampingi Camat Kota Pamekasan Saudi Rahman. Dalam dialog tersebut kedua belah pihak saling beradu argumen. (NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto