banner 728x90

Pelaku Pemerkosaan Gadis SMA di Pantai Rongkang Bangkalan Dihukum Mati

Gadis SMA Pantai Rongkang
Istimewa
banner 728x90

maduraindepth.com – Lima orang yang memperkosa dan membunuh gadis SMA di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa timur, dijatuhi hukuman mati. Mereka adalah Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad dan Muhammad Hayat.

Kasus bermula saat korban yang statusnya masih pelajar di salah satu SMA di Bangkalan itu sedang berduaan dengan teman lelakinya, Ahmad, di Pantai Rongkang, Bangkalan, Madura, pada Mei 2017. Saat itu, kedua pelajar setingkat SMA itu didatangi oleh kelima tersangka tersebut.

banner 728x90

Kelima orang itu menghabisi nyawa Ahmad. Setelah itu, mereka ramai-ramai memperkosa gadis SMA tersebut secara bergiliran. Setelah itu, nyawa korban dihabisi dengan biadab dan tak berperikemanusiaan.

Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah.

Yang paling akhir diadili adalah Sohib. “Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” ucap majelis hakim seperti dilansir detik.com, Selasa (1/10/2019).

Putusan itu diketok ketua majelis Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat. Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya.

Baca juga:  Madura Bull Race Championship Tingkat Kabupaten Sumenep Diikuti 48 Pasang Sapi Kerapan

Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati kepada Hayat.

“Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Andi Samsan Nganro. (*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90