PBNU Minta KPU RI Tunda Pilkada Serentak 2020

Surat Pernyataan Sikap PBNU terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menunda Pilkada serentak 2020.

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdzi al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mal) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya di orientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Seperti diketahui, ditengah upaya penanggulangan pandemi Covid-19, Indonesia saat ini menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Berikut pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani oleh Ketua Umum KH. Said Aqil Siradj dan Sekjen Helmi Faishal Zaini;

1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

2. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

3. Selain itu, Nahdlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan mudharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. (*/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto