maduraindepth.com – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi melaporkan sejumlah anggota DPR yang diberi status nonaktif ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai istilah nonaktif tidak dikenal dalam aturan hukum maupun tata tertib MKD.
Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para anggota DPR yang dinyatakan nonaktif ke MKD pada hari Rabu.
“Biarlah MKD yang memutuskan sanksi yang tepat. Istilah nonaktif tidak ada dalam undang-undang,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers, Senin (1/9).
Iqbal menegaskan sanksi yang seharusnya dijatuhkan bukan sekadar status nonaktif, melainkan pencopotan dari jabatan sebagai anggota DPR.
Menurutnya kalau hanya diberi status nonaktif, masalah tidak selesai. Terlebih sikap sejumlah anggota DPR tersebut tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat.
“Mereka tidak pantas hanya diberi status nonaktif. Harus ada sanksi nyata,” tegasnya.
Bahkan istilah nonaktif bisa menimbulkan preseden buruk karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami meminta MKD menjatuhkan sanksi tegas, yaitu pemberhentian penuh dari keanggotaan DPR,” ujarnya.
Pelaporan yang dilakukan Partai Buruh dan KSPI ke MKD diharapkan bisa memberi kejelasan hukum dan etika. “Kami percaya MKD akan bersikap objektif, demi menjaga marwah DPR dan kepercayaan rakyat,” pungkas Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa nama anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh fraksi masing-masing antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Penonaktifan mereka dilakukan setelah pernyataan kontroversial yang menimbulkan keresahan publik.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah juga menyoroti kebijakan nonaktif yang diterapkan sejumlah fraksi.
Baca juga: Said Abdullah: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji
Ia menilai, meski sudah berstatus nonaktif, para anggota DPR tersebut masih tetap menerima gaji dan fasilitas negara. (*)













