Program Sosialisasi Cukai Sasar 13 Kecamata di Pamekasan

Pamekasan
Program sosialisasi di daerah Batu Marmar. (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Bea Cukai Madura terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Hal itu dibuktikan dengan program sosialisasi yang akan berjalan secara berjenjang di 13 kecamatan di Pamekasan dengan melibatkan 126 desa.

Dilakukannya program tersebut untuk memberikan pemahaman soal cukai rokok, baik manfaat atau dampak mudaratnya bagi rokok yang tidak bercukai.

Pad hari Senin (6/9), sosialisasi Cukai diberikan kepada Warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Sedikitnya ada tujuh desa yang ditunjuk pemerintah untuk ikut kegiatan tersebut. Diantaranya Desa Batu Bintang, Blaban, Kapong, Lesong Daja, Lesong Laok, Ponjanan Barat dan Ponjanan Timur.

Hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya tim dari pihak Bea Cukai Madura, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, seperti Kabag Perekonomian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat, dan kepala desa setempat.

Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan, instansi di bawah naungannya kecipratan dana DBHCHT di tahun 2021 senilai Rp 400 juta. Anggaran tersebut difokuskan pada kegiatan sosial tentang cukai rokok kepada masyarakat desa.

“Kami mengundang para warga dengan melibatkan masyarakat yang berasal dari warga setempat,” kata Faisol saat dimintai keterangan, Senin (6/9).

“Inti dari kegiatan sosialisasi ini sifatnya adalah bentuk pencegahan rokok ilegal. Makanya kami melibatkan para narasumber ahli baik dari Bea Cukai Madura dan Disperindag,” ungkapnya.

Baca juga:  Pedagang Pasar Srimangunan Sampang Enggan Dipindah, Nenek Husniyah: Di Sini Ramai

Selain itu, tambah Faisol, untuk memberikan pengumuman bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi, dapat dipastikan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura mulai diminimalisir, berkat kerjasama antarpihak.

“Sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan timbal balik hasil cukai kepada masyarakat akan maksimal,” ujarnya.

Bea Cukai Sita 20.296 Batang Rokok Ilegal

Sementara itu, Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama yang hadir menjadi bagian dari kegiatan tersebut mengatakan, masyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang manfaat rokok legal dan ilegal. Sebab hal tersebut akan berdampak pada tingginya pendapatan cukai kepada masyarakat.

“Semakin peredaran rokok ilegal dicegah, maka pendapatan cukai kepada masyarakat akan lebih dirasakan,” kata Tesar.

Tesar menyatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal, beberapa hari sebelumnya, ia berhasil merazia rokok sebanyak 20.296 batang ilegal dengan jumlah kerugian negara Rp 26 juta.

Kegiatan operasi tersebut melibatkan aparat keamanan diantaranya, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3 dan Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.

Ia menyampaikan, operasi pasar bersama di bawah koordinasi Bea Cukai Madura tersebut merupakan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Jika diketahui melanggar, mereka akan ditindak.

“Dari operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, karena hal itu berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah di Madura,” ujarnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto