Oknum Guru ASN di Sampang Pelaku Asusila pada Siswanya Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi. (IST)
Ilustrasi. (IST)

maduraindepth.com – Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku asusila terhadap salah satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Sampang, Madura, akhirnya dijebloskan ke penjara. Diketahui, tersangka inisial AF.

Oknum tersebut merupakan guru senior dan telah mengajar kurang lebih 10 tahun. Sementara, kasus tak senonoh ini diperkirakan terjadi pada 27 September 2022 lalu.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan, bahwa sebelumnya oknum guru ASN bernisial AF itu telah dilaporkan karena terlibat kasus asusila. Kemudian dilakukan proses hukum dan berujung penahanan.

“Terduga pelaku kasus asusila ini sudah ditahan sejak Kamis (16/2/2023) lalu di Mapolres Sampang,” katanya, Rabu (22/2).

Sementara, BS, kepala sekolah tempat terduga pelaku mengajar mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus yang menimpa oknum guru tersebut ke kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur, wilayah Sampang. Menurut dia, perilaku oknum tersebut mencoreng nama baik sekolah.

“Kami sudah melaporkan kasus ini kepada Cabdin disertai dengan berita acara. Bahkan dalam laporan tersebut, kami buat dengan jelas karena oknum guru itu telah mencoreng nama baik sekolah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah ada laporan dari tenaga pendidik lainnya. Seketika itu telah dilakukan pemanggilan, baik oknum guru maupun korban. “Saat itu juga, kami membuat laporan kepada Cabang Dinas Provinsi Jatim, guru yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari sekolah,” ujarnya.

Baca juga:  Idul Fitri Cuti Bersama kecuali ASN Kesehatan

Status ASN Oknum Guru Pelaku Asusila Belum Ditentukan

Mengenai status AF sebagai ASN di sekolah tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang, Ali Afandi menyebut belum ada keputusan resmi. Sebab, masih perlu melalui sejumlah tahapan hukum oleh dinas terkait.

Kebetulan, kata Ali Afandi, yang bersangkutan sejak Januari 2023 sudah dipindah ke Cabdin Provinsi Jawa Timur wilayah Bangkalan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sanksi guru ASN itu atas perbuatannya.

“AF sudah pindah ke Cabdin wilayah Bangkalan. Jadi yang berkah memberikan keterangan resmi di sana,” tuturnya.

Namun katanya, secara aturan pada proses awal yang bersangkutan akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Tetapi laporan itu melalui Cabdin, bahwa AF sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

“Nanti dari Dinas Pendidikan Provinsi menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum, yaitu kepolisian setempat,” ujarnya.

Setalah ada laporan resmi dari kepolisian, selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi akan melaporkan ke BKD Jawa Timur. Dari hasil laporan itu nantinya ada keputusan final yang dikeluarkan.

“Soal kepastian dicabut statusnya kami belum tahu pasti, proses hukum yg akan menentukan selanjutnya apakah dia dicabut atau tidak statusnya sebagai ASN,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *