Pemuda yang Bakar Motor Guru di Kangean Sumenep Ditangkap, Diancam 10 Tahun Penjara

Motor guru dibakar
Polisi saat mengevakuasi bangkai motor milik korban MN yang dibakar oleh tersangka AQ di Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Senin (13/01). (Foto: Humas Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Pemuda asal Pulau Kangean, Sumenep diringkus polisi karena berani mengancam gurunya menggunakan sebilah parang. Bahkan, pria berinisia AQ (19), asal Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa itu nekat membakar sepeda motor milik korban, Senin (13/01).

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, korban dalam insiden tersebut adalah MN (inisial). Dia adalah seorang guru yang mengajar di sekolah tempat tersangka AQ belajar.

banner 728x90

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka AQ diduga nekat mengancam korban karena merasa kesal atau tersinggung. Sebab, sebelumnya korban MN dikabarkan membicarakan keburukan AQ kepada siswa di sekolahnya saat pelaksanaan upacara bendera.

“Kejadiannya bermula saat korban MN pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam,” ungkapnya, Kamis (15/01).

Kebetulan, arah pulang ke rumah korban MN, harus melewati jalan di depan rumah tersangka AQ. Sehingga, tersangka AQ dengan mudah menghadang perjalanan korban saat MN tiba di depan rumahnya.

“Kemudian (tersangka AQ, Red) mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” jelasnya.

Dalam peristiwa itu, tersangka AQ mengancam akan membunuh korban MN. Bahkan, dia juga sempat memukul kepala korban menggunakan bagian tumpul parang. Selain itu, tersangka AQ menggesekkan bilah parang ke pipi korban.

“Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Sampang Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tes Wawancara Calon PPS Pemilu 2024

Akibat tindakan tersebut, maka korban MN melaporkan kejadian ke Mapolsek Kangean agar dilakukan proses hukum terhadap tersangka AQ. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Kangean.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka AQ. Semua barang bukti, seperti parang yang digunakan tersangka untuk mengancam korban, hingga sepeda motor milik korban yang dibakar, telah diamankan polisi.

Menurut Widiarti, tindakan yang dilakukan tersangka AQ dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, yaitu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat, Nomor 12, Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Selanjutnya, tersangka juga dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang. Serta, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (bus/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90