Nilai Bermasalah, Pemuda Pamekasan Kritik BPNT

Pamekasan
Pemuda Pamekasan saat demo BPNT di depan gedung DPRD Pamekasan. (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah pemuda di Kabupaten Pamekasan, Madura kembali kritisi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinilai bermasalah, Selasa (12/1). Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) Pamekasan itu melakukan aksi demo di depan kantor DPRD stempat untuk mengusut persoalan BPNT di Kecamatan Kadur.

Diketahui agen e-warung itu tidak memiliki toko tetap dan masalah pemaketan yang dilakukan oleh agen tidak boleh dilakukan kecuali permintaan dari KPM.

banner auto

Kemudian massa aksi menuntut Ketua Tim Koordinasi (Timkor) Totok Hartono untuk mengundurkan diri kerena dinilai gagal menyelasaikan persoalan BPNT di Kecamatan Kadur itu.

Korlap aksi Basri mengatakan, beras yang dijual kepada KPM tidak jelas asal usulnya baik dari merek, UUD, beratnya, standarnya dan semacamnya. hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan pedoman umum (Pedum).

“Mundur, karena tidak bisa mengevaluasi, namun Sekda masih belum melaksanakan tugas kesepakatan bersama hasil audensi waktu itu di kantor dewan,” kata Basri.

Sementara itu, Ketua Timkor melalui Kasi Penanganan Fakir Miskin, Moh Sukkur mengklaim sudah melakukan tindak lanjut mengenai tuntuntan tersebut.

“Timkor telah mengirim surat permintaan audit kepada pengawas aparat intern untuk memastikan pelanggaran penyaluran sembako di Kecamtan kadur, kemudian timkor Pamekasan, bersama tim pemantau dan lainnya melakukan langkah- langkah e-warung Kecamatan Kadur dengan berkoordinais dengan Kecamatan Kadur,” kata Sukkur.

Baca juga:  Puluhan Pendemo Tuntut Keadilan, Berikut Pernyataan Kapolres Sampang

Kemudian setelah dilakukan evaluasi dan ternyata ditemukan ada 24 temuan agen e- warung yang menyalurkan sembako tidak sesuai dengan Pedum. Pada bulan Agustus 2020 ditemukan pemaketan 16 agen kepada KPM.

“Setelah itu dilakukan pembinaan kepada seluruh agen, dan untuk membuat pertanyaan tertulis untuk tidak melanggar pedoman umum pada penyaluran betikutnya,” imbuhnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto