Nekat Adakan Orkes Pernikahan di Sampang, Harus Bayar Denda Segini

Sampang
Para biduan dangdut saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (3/8). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang mengadili warga Kecamatan Camplong beserta pemilik orkes dan enam biduan dangdut, Selasa (3/8). Mereka dinyatakan harus membayar denda sebesar Rp 22.030.000.

Mereka nekad menggelar dan mengisi acara hiburan orkes dalam sebuah resepsi pernikahan di Dusun Rembeng, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung, pada Senin (2/8) malam.

banner auto

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sampang, Moh. Suharto menjelaskan, mereka divonis bersalah karena melakukan pelanggar prokes mengacu pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.

“Semua terdakwa mengaku salah atas perilaku melanggar prokes, dan siap menerima segala konsekuensinya saat ditanya hakim sidang,” terang Suharto kepada maduraindepth.com, Selasa (3/8).

Para terdakwa yang diadili dalam perkara tersebut meliputi tuan rumah H. Ismail, pemilik orkes Ardila Suyadi, empat orang musisi dan empat orang tamu undangan. Sedangkan keenam biduan tersebut yakni, TA (28) warga Surabaya, WN (23) warga Pamekasan, RA (29) warga Surabaya, K (30) asal Bangkalan, A (34) warga Pamekasan, dan AG (16) warga Surabaya.

Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hakim memutuskan H. Ismail selaku tuan rumah didenda sebesar Rp 8 juta, Suyadi selaku pemilik orkes didenda Rp 4 juta dan empat orang tamu masing-masing didenda Rp 250 ribu.

Baca juga:  Kijang Inova Hantam Pohon di Desa Pakandangan Barat

Sementara musisi dan lima orang biduan didenda masing-masing Rp 1 juta, termasuk biduan yang masih di bawah umur tidak luput dari sanksi denda sebesar Rp 30 ribu.

“Alhamdulillah semua terdakwa menerima keputusan hakim dan tidak akan mengulangi melanggar proses Covid-19 saat pemberlakuan PPKM,” tandasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto