maduraindepth.com – Puluhan pedagang Pasar Palengaan mendatangi gedung DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (4/12/2019). Kedatangan mereka guna mendesak legislator di Kota Gerbang Salam itu memperluas kios pasar yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Sesampainya di gedung dewan, mereka disambut dan ditemui langsung oleh Ketua DPRD, Ketua Komisi II, Kepala Disperindag dan Kepala Pasar Palengaan. Saat digelar hearing, pedagang pasar menyampaikan aspirasinya agar wakil rakyat itu menyampaikannya kepada pemerintah.
Ketua Paguyuban Pasar Palengaan, H. Mahsus mengatakan, kedatangan pedagang pasar ke gedung dewan ini meminta kios yang sudah dibangun Pemkab Pamekasan diperluas. Menurutnya, ukuran kios yang sudah dibangun itu terlalu sempit dan kurang representatif bagi pedagang.
“Sementara ukuran kios yang sudah terbangun itu hanya 2 x 2 meter dan ukuran itu bagi kami terlalu sempit,” ungkapnya.
Hasil dari audensi itu, lanjut Mahsus, permintaan pedagang pasar dipenuhi oleh pemerintah. “Alhamdulillah dari hasil pertemuan tadi, pemerintah sepakat dan bisa memenuhi keinginan para pedagang yakni akan melebarkan kios menjadi 2 x 3 meter nantinya,” ucapnya.
Kendati demikian, permintaan pedagang itu sudah dipenuhi dengan melebarkan kios yang semula 2×2 meter, kini disepakati menjadi 2×3 meter. Hal itu, menurut Ahmadi ketua Komisi II, mengakibatkan sebanyak 52 pedagang tidak kebagian kios.
“Alhamdulillah tuntutan pedagang yang menginginkan kios di pasar palengaan diperluas sudah diamini oleh pemerintah melalui Disperindag. Namun pada ahirnya ada sebanyak 52 pedagang yang tidak kebagian kios, karena dari kesepakatan tadi bahwa tiga kios akan diubah menjadi dua kios dan begitu seterusnya,” terang ketua Komisi II itu.
Sistem Pembangunan dan Ukuran Merupakan Prototype Pemerintah Pusat
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan, bahwa pemerintah membangun kios berdasarkan jumlah pedagang yang ada di pasar palengaan. Akan tetapi, karena pedagang meminta luasnya ditambah, maka akan berdampak pada pedagang lainnya yang tidak kebagian kios.
“Karena apabila diperluas maka harus kita bongkar. Artinya dari tiga kios menjadi dua kios dan hal itu sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Meski sudah disepakati, pihaknya tidak serta merta langsung mengeksekusi. Hal itu, terang Bambang, bisa dilaksanakan setelah ada penyerahan dari Kementerian Perdagangan terhadap Pemkab Pamekasan.
“Sistem pembangunan dengan ukuran sekian sudah merupakan prototype dari pemerintah pusat. Sehingga apabila kami tidak mengikuti aturan tersebut maka tidak disetujui anggarannya,” pungkasnya. (RUK/MI)