Meski Satu Desa, Masyarakat Pindah Dusun atau RT/RW Data dalam KTP Harus Dirubah

KTP Sampang
Plt Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto saat menunjukkan jumlah kependudukan di layar TV. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang menganjurkan masyarakat untuk segera mengganti status Dusun atau RT/RW dalam Kartu Tenda Penduduk (KTP) jika pindah rumah meski dalam satu desa.

Pasalnya data dalam Dispendukcapil jumlah masyarakat pindah dalam desa tercatat per Januari 2020 sampai September 2021 mencapai angka 1.549 orang.

Perlu diketahui data pindah dalam desa sendiri merupakan data penduduk yang berpindah tempat tinggal atau domisili dari satu dusun ke dusun lainnya dalam satu desa.

Plt Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto mengatakan bahwa perubahan tempat tinggal dari satu dusun ke dusun lainnya akan berpengaruh terhadap kecocokan domisili dengan data dokumen di KTP.

“Misalkan sebelumnya tinggal di dusun barat kemudian pindah ke dusun timur, itu perlu diganti biar tidak bermasalah saat ada pendataan ulang,” ujarnya, Kamis (9/9).

Perubahan tersebut tak hanya berdampak pada lokasi domisili masyarakat. Namun juga berdampak terhadap asas kemanfaatannya dengan kesesuaian dokumentasi pada saat ada penyaluran bantuan dan semacamnya.

“Seharusnya perlu dirubah supaya alamat domisili dan data dalam dokumen lainnya bisa sesuai, apalagi akan berpengaruh terhadap program bantuan dan lainnya,” ucap Edi.

Sebab itu, Dispendukcapil Sampang melakukan pendataan jumlah penduduk pindah dalam desa dan penduduk pindah antara desa dengan tujuan, agar jumlahnya bisa terdeteksi dengan benar bagi masyarakat yang melakukan mobilisasi pemindahan baik antara desa maupun kecamatan.

Baca juga:  Ditanya Soal Lapangan Tembak, Ini Jawaban Ketua KONI Sampang

“Semua kita masukkan dalam data, baik pindah antara kota, provinsi bahkan ke luar negeri,” jelasnya.

Sesuai aturan yang ada, pemindahan domisili tempat tinggal dalam satu desa harus tercatat dengan benar. Sebab validasi data antara tempat tinggal dengan status dokumen di KTP itu harus sama.

“Dalam administrasi kalau cuma lingkup satu desa tidak jadi persoalan karena domisilinya tetap di satu desa, namun saat pemanfaatan dokumen tidak sama antara tempat tinggal dengan data di KTP itu yang bermasalah, maka harus dirubah,” ungkapnya.

Sedangkan menurutnya, untuk mekanisme perubahan data alamat dusun atau RT/RW dalam KTP sama seperti proses pembuatan KTP baru. “Sama saja, hanya melampirkan surat keterangan dari desa atau Kelurahan untuk perubahan lokasi dusun atau RT/RW di KTP,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto