Merugikan Petani, Disperindag Tegur Pedagang Ambil Sampel Tembakau Lebih dari 1 Kilogram

sampel tembakau madura pamekasan
Sampel tembakau di salah satu gudang di Pamekasan. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, kerap tidak berjalan dengan baik dalam praktik transaksi jual beli tembakau yang melibatkan pedagang dan pembeli. Termasuk di Kabupaten Pamekasan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto mengakui, bahwa pedagang dan pembeli tembakau sering tidak patuh terhadap Perda nomor 2 tahun 2022. “Praktik jual beli tembakau di lapangan, antara pedagang dan pembeli, terkadang tidak sejalan dengan Perda tentang pengusahaan tembakau yang ada,” ujarnya, Rabu (16/8).

Bahkan, pihaknya menyampaikan, telah menemukan praktik pengambilan sampel tembakau milik petani lebih 1 kilogram di salah satu gudang di wilayah Pamekasan. Namun, pihaknya mengaku telah diberikan teguran dan surat peringatan supaya tidak mengambil sampel tembakau secara tidak wajar dan merugikan petani.

“Kami memang menemukan dan melihat langsung di lapangan. Tetapi, pembeli dari gudang telah diberikan teguran dan surat peringatan agar tidak mengambil sampel tembakau lebih dari 1 kilogram, serta kami setuju sampel juga ditimbang,” imbuhnya.

Menurut Basri, tata niaga tembakau telah ada sejak beberapa tahun silam. Istilah pengepul, bandul, dan trader realita di lapangan. Perda nomor 2 tahun 2022 disebut sangat detail dan bagus untuk kepentingan transaksi jual beli daun emas tersebut.

“Perda tentang tembakau sampai sedetail ini, dan harus kita hormati. Bahwa telah menjadi sebuah produk hukum yang lebih detail, tentu lebih bagus untuk tata niaga tembakau,” ucapnya.

Baca juga:  Pengusaha Kuliner dan Restoran di Pamekasan Diimbau Gunakan Daging Peternak Lokal

Basri menegaskan, jika ada mekanisme transaksi khusus pada proses jual beli tembakau tidak masalah dan tidak melabrak Perda. Tetapi, melalui pola kemitraan yang membangun komunikasi dengan mitranya untuk membeli tembakau.

“Petani boleh langsung menjual tembakau terhadap pengusaha. Tata niaga tentang tembakau, petani dan pelaku usaha telah diulas. Jadi, petani yang menjual hasil panen tembakau langsung ke perusahaan, sama sekali tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *